Sentimen
Negatif (100%)
30 Nov 2022 : 09.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ini Perbedaan Penghinaan dan Kritik di RKUHP yang Dijelaskan Seketat Mungkin

30 Nov 2022 : 16.10 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Ini Perbedaan Penghinaan dan Kritik di RKUHP yang Dijelaskan Seketat Mungkin

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Senin 28-11-2022,19:25 WIB

Unjuk rasa mahasiswa Tangerang meminta Draf RKUHP dibuka.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - RKUHP mengatur penjelasan seketat mungkin mengenai perbedaan antara penghinaan dan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur penjelasan seketat mungkin. 

Yakni mengenai perbedaan antara penghinaan dan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Brigadir J: CCTV Perlihatkan Momen Ferdy Sambo Jatuhkan Senjata Saat Didatangi Romer

Menurut Eddy, dengan penjelasan yang terperinci mengenai perbedaan penghinaan dan kritik maka tidak akan akan kesalahan interpretasi. 

Yakni mengenai penghinaan dan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara saat menerapkan pasal di RKUHP.

“Kami memberi penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik dan penjelasan di dalam kedua pasal itu kami ambil dari Undang-Undang Pers yang di situ ditegaskan bahwa dalam satu negara demokrasi, kritik itu diperlukan sebagai satu kontrol sosial,” kata Eddy.

Eddy pada Senin 28 November 2022 ini melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai RKUHP yang telah disepakati di tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah.

BACA JUGA:Nasib Jakarta Setelah Tak Jadi Ibu Kota, Dikepalai Seorang Gubernur Tak Ada Wali Kota dan Bupati

Dalam RKUHP tersebut terdapat Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. 

Eddy mengatakan pasal tersebut juga dibatasi dengan penjelasan bahwa pemerintah dalam pasal tersebut adalah lembaga kepresidenan.

Sedangkan lembaga negara dalam pasal tersebut adalah lembaga legislatif yakni DPR, MPR, DPD dan lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.

"Dan itu (semua) delik aduan," kata Eddy.

BACA JUGA:Profil Zakaria Aboukhlal: Striker Maroko Sering Jadi Imam Salat yang Punya Suara Syahdu Baca Al-Qur'an

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)