Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak, Pilkada 2020
Tokoh Terkait
KASN Sebut Modus Operandi Pelanggaran Pemilu yang Melibatkan ASN
Tirto.id Jenis Media: News
Dirinya meminta para ASN untuk waspada terutama menjelang Pemilu 2024 yang dilakukan serentak dan berdekatan dengan Pilkada.
"Tidak dipungkiri bahwa bupati atau wali kota dan juga gubernur dipilih melalui proses politik. Kemudian saat dia selesai jabatannya diberikan kepada Sekda yang disukai sehingga membantu kepentingannya dalam berpolitik," kata Agus di dalam acara Forum Konsultasi Publik "Refleksi Membangun Sistem Merit" pada Senin (28/11/2022).
Dalam catatannya di Pilkada 2020, sudah ada 34 ASN yang terbukti melanggar kode etik dalam aturan Pemilu.
“Kami mengingatkan bahwa ada aturan agar ASN itu netral karena memang kalau mereka melanggar akan terkena sanksi,” tegasnya.
Selain itu, Agus mengingatkan kepada ASN bahwa pelanggaran yang kerap ditemukan berada di dalam ruang media sosial. Data yang diterima di 2022 mencapai 2.034 mengenai pelanggaran politik.
"Biasanya para ASN yang melakukan postingan yang bernada menjatuhkan atau mendukung salah satu calon lain," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Politikus ingin meraih suara sebanyak-banyaknya dari para ASN agar bisa menang. ASN berharap adanya promosi jabatan dari politikus yang dia dukung jika kemudian menang,” ungkapnya.
Sentimen: negatif (98.4%)