Sentimen
Positif (47%)
30 Nov 2022 : 05.37
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Sektoral dan UMKM, Sektor Lain Tetap 31 Maret 2023

30 Nov 2022 : 05.37 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Sektoral dan UMKM, Sektor Lain Tetap 31 Maret 2023

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ketidakpastian ekonomi saat ini masih tetap tinggi utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (The Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. Sehingga, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan.

Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia juga telah kembali tumbuh kuat, meski begitu berdasarkan analisis mendalam masih dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 atau scarring effect.

Berdasarkan dengan perkembangan tersebut, serta untuk menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan untuk mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024, sebagai berikut:

-Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor
-Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum
-Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Sentimen: positif (47.1%)