Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Teddy Minahasa
Ismail Bolong
Tanggapi Kabareskrim soal Ismail Bolong, Sambo: Ada Laporan Resmi ke Pimpinan
Liputan6.com Jenis Media: News
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya merespon kisruh isu uang panas hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur yang disetor kepadanya dari mantan anggota Polri Ismail Bolong, yang tertera dalam LHP Div Propam Polri. Perkara tersebut belakangan diangkat Hendra Kurniawan, terdakwa kasus kematian Brigadir J.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi", tutur Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Enam+00:52VIDEO: Menteri Basuki Pecahkan Balok Beton, Debus?Agus menyatakan, Bareskrim Polri selalu mengusut setiap kasus sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus, serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas," jelas dia.
Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa BAP bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.
"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Irjen Pol Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga", katanya.
Kepada publik, dia juga menyampaikan terkait kondisi pandemi Covid-19 yang nyaris melumpuhkan perekonomian bangsa dan mengakibatkan berbagai permasalahan.
"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen", ujar Agus.
Sentimen: negatif (95.5%)