Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Habiburokhman Harap RKUHP segera Disahkan: Kita Cabut KUHP Bikinin Penjajah
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disepakati di tingkat I oleh Komisi III DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM pada 24 November 2022 lalu.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman berharap RKUHP ini bisa segera disahkan. Sebab pihaknya mengklaim telah mengakomodir sejumlah usulan masyarakat termasuk dari fraksi di Komisi III."Dalam KUHP yang baru ini, saya harap bisa segera disahkan kalo bisa hari ini juga," kata politikus Partai Gerindra di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).
Dia menilai KUHP yang dibuat oleh Belanda pada zaman penjajahan itu banyak pasal-pasal yang merugikan masyarakat. Hal ini berbeda dengan RKUHP yang baru.
"Jadi saya harap disahkan. Kita harus menghentikan, harus mencabut KUHP bikinan penjajah Belanda yang saat ini sudah menyengsarakan rakyat Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan dalam RKUHP yang baru, pihaknya telah merumuskan pasal-pasal baru. Salah satunya, pasal terkait larangan penegak hukum merekayasa kasus.
"Itu enggak ada di KUHP yang lama memalsukan barang bukti, dll sebagainya. Itu ada di KUHP yang baru, itu sudah kami masukan atas usulan teman-teman, pertama dari Pak Arsul Sani, dikuatkan saya dan Taubas [Taufik Basari]," jelasnya. (saa/ebs)
Sentimen: negatif (97.7%)