Sentimen
Negatif (100%)
30 Nov 2022 : 02.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Bantul

Kasus: pencurian

Nekad Khilaf, Kalah Judi Online Rp 3 Juta Pria Asal Bantul Langsung Coba Bobol Mesin ATM

30 Nov 2022 : 09.20 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Nekad Khilaf, Kalah Judi Online Rp 3 Juta Pria Asal Bantul Langsung Coba Bobol Mesin ATM

YOGYAKARTA - Judi memang bisa bikin manusia khilaf dosa besar. Pria asal Bantul, kedapatan berusaha membobol mesin ATM di salah satu gerai toko swalayan berjejaring di Jalan Bantul, DIY. Setelah ditangkap polisi ia mengaku nekad khilaf karena baru saja kalah judi online jenis permainan game slot.

Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh menjelaskan kejadian terjadi pada Rabu (9/11) sekitar06.00 WIB yang bermula ketika saksi karyawan toko bernama AR mendapatkan sif pagi untuk bekerja membukarolling door, kemudian mendapati plafon bagian dalam tokonya rusak.

"Dan ternyata mesin ATM BCA yang ada di toko tersebut juga rusak ada pecahan atau serpihan dari besi ATM ulah seorang pembobol," kata Kompol Rapiqoh, Selasa (29/11).

Namun pembobolan ATM tersebut gagal dilakukan. Mesin ATM tidak berhasil dibobol meski sudah sempat merusak mesin ATM-nya.

Baca Juga :

Gus Yahya Ajak Peserta R20 Bertemu Santri Ponpes Pandanaran

"Kehabisan waktu mungkin, karena sudah pagi. "Pelaku bekerja sendiri, masuk, menjebl, mencuri sendiri," imbuh Kompol Rapiqoh.

Bekerja sama dengan Reskrim Polresta Jogja, Polsek Mantrijeron berhasil menangkap pelaku yang berada di Cepit, Pendowoharjo, Sewon, Bantul.

Menurut Kompol Rapiqoh, pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran kehabisan uang setelah bermaingame online.Pelaku mengaku kehabisan uang setelah sebelumnya kalah bermaingame slot. " Kalahslot, hari sebelumnya kalah (game slot). Kalah 3 juta," ucap GNK.

GNK mengaku perbuatan tersebut spontan dilakukan. "Spontan aja, langsung masuk aja, liat keadaannya mendukung," katanya.

Baca Juga :

Keren! Patut Dicontoh Daerah Lain, Yogyakarta Tempati Posisi Tertinggi Penerapan Reformasi Birokrasi

Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


Redaktur : Eko S

Penulis : Eko S

Sentimen: negatif (100%)