Sentimen
Netral (86%)
30 Nov 2022 : 01.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait
Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sri Sultan Hamengku Buwono X

UMP Yogyakarta Tahun 2023 Naik 7,65 Persen, Berikut Besarannya

30 Nov 2022 : 01.05 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

UMP Yogyakarta Tahun 2023 Naik 7,65 Persen, Berikut Besarannya

PIKIRAN RAKYAT - Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Provinsi Yogyakarta resmi diumumkan pada Senin, 28 November 2022.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan UMP Yogyakarta tahun 2023 naik 7,65 persen atau sebesar Rp1.981.782,39 dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53.

UMP 2023 untuk Provinsi DIY menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan diumumkan pada 7 Desember 2022.

Pengumuman tersebut disampaikan Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Baca Juga: Jelang Keputusan UMP 2023, Serikat Pekerja Temui Ridwan Kamil

"Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," ujar Beny.

Menurut Beny, kenaikan UMP yang diputuskan Sri Sultan Hawengku Buwono X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.

Misalnya, kata Benny, terkait pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi menjadi salah satu instrumen untuk menentukan UMP yang mana datanya berasal dari BPS.

"Juga ada koefisien-koefisien lain yang menjadi pertimbangan kita semua," katanya dikutip dari Antara, Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan UMP 2023 Jawa Barat Lebih Tinggi, Buruh Minta Naik 12 Persen

Dijelaskan Benny, Dewan Pengupahan Provinsi ini terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pemerintah, unsur pengusaha, Badan Pusat Statistik (BPS).

Benny mengatakan, kenaikan UMP 2023 sebesar 7,65 Persen itu cukup signifikan jika memerhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.

Pasalnya, masih ada selisih yang lebih baik dari margin yang sama antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi mengatakan bahwa penghitungan UMP 2023 mengacu pada aturan yang ditentukan pemerintah pusat.

"Melaksanakan arahan dari pemerintah pusat yaitu menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja, dan tingkat produktivitas," katanya.

Di sisi lain, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY, Irsyad Ade Irawan menilai persentase kenaikan UMP yang kurang dari 10 persen tidak bakal mampu mengentaskan angka kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di provinsi tersebut.

Ia mengaku keberatan dengan kenaikan UMP 2023 yang hanya 7,65 persen. "Tidak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY, sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah,: ujarnya.***

Sentimen: netral (86.5%)