Sentimen
Negatif (99%)
29 Nov 2022 : 21.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Suap Perkara di MA, Termasuk Gazalba Saleh

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

29 Nov 2022 : 21.15
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Suap Perkara di MA, Termasuk Gazalba Saleh

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung. Salah satu tersangkanya adalah Hakim Agung, Gazalba Saleh.

"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Dua tersangka lain yakni Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza. 

baca juga:

Meski begitu, lembaga antirasuah baru menahan dua tersangka saja, sedangkan Gazalba Saleh belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini.  

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu; staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; PNS pada kemitraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT). Sudrajad diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Yosep Parera dan Eko Suparno diduga menyerahkan uang SGD202 ribu atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy Yustria untuk mengurus perkara tersebut. Dari total uang suap itu, Desy menerima jatah Rp250 juta, sementara Muhajir Rp850 juta dan Elly Rp100 juta. Adapun Sudrajad menerima Rp800 juta.

Akibat perbuatannya, Sudrajad, Gazalba Saleh dan penerima lainnya yaitu Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, Albasri, Prasetio dan Redhy disangka melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara selaku pemberi Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (99.6%)