Sentimen
Positif (88%)
29 Nov 2022 : 19.25

UMP DKI Naik 5,6 Persen, Berikut Nominal Upah Minimum di Jakarta

29 Nov 2022 : 19.25 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

UMP DKI Naik 5,6 Persen, Berikut Nominal Upah Minimum di Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - UMP atau Upah Minimum Provinsi tahun 2023 Provinsi DKI Jakarta naik 5,6 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah memastikan hal tersebut.

"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Senin, 28 November 2022 dikutip dari Antara.

Dengan kenaikan 5,6 persen, UMP tahun 2023 DKI Jakarta kini menjadi Rp4,9 juta dari sebelumnya sebesar Rp4,6 juta.

Baca Juga: Jelang Keputusan UMP 2023, Serikat Pekerja Temui Ridwan Kamil

Andri Yansah mengatakan penetapan UMP 2023 telah mencermati usulan Sidang Dewan Pengupahan yang digelar Selasa, 22 November silam.

Sidang Dewan Pengupahan tersebut berasal dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusahan Indonesia DKI Jakarta, Kadin DKI dan Pemprov DKI yang terdiri dari para pakar, akademisi, BPS.

Andri Yansah mengatakan, Kadin DKI saat itu mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen. Sementara Apindo DKI memberi usul sesuai Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," katanya.  

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan UMP 2023 Jawa Barat Lebih Tinggi, Buruh Minta Naik 12 Persen

Lebih jauh, Andri menyebutkan bahwa besaran UMP 2023 sesuai formula Peraturan Menteri (Permen) Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Ia melanjutkan, dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 yakni Rp4,6 juta.

Acuan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1517 thaun 2021 sebesar Rp4,6 juta era Gubernur Anies Baswedan.

Andri optimistis besaran UMP tahun 2023 DKI Jakarta akan diterima para pengusaha.

Pemprov DKI saat ini sedang melakukan finalisasi SK Gubernur DKI yang akan ditandatangani Pj. DKI Heru Budi Hartono dan akan diumumkan Senin ini.

"Insya Allah pengusaha menerima angka 5,6 persen," ujarnya.***

Sentimen: positif (88.9%)