Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
KPK Belum Tahan Gazalba Saleh Lantaran Mangkir
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Mereka adalah Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho, dan staf Hakim Agung, Gazalba Saleh, bernama Redhy Novarisza.
"Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka PN (Prasetio) dan tersangka RN (Redhy) dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).
baca juga:Dia mengatakan, Prasetio mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Redhy di Rutan KPK pada Kavling C1. Masa penahanan terhadap keduanya bakal berlaku sampai 17 Desember 2022.
Sementara itu, Gazalba Saleh belum dilakukan penahanan lantaran mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penyidik KPK sedianya menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hakim Agung tersebut.
"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," jelas Karyoto.
KPK telah menetapkan sebanyak 13 tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu; staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; PNS pada kemitraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT). Sudrajad diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Yosep Parera dan Eko Suparno diduga menyerahkan uang SGD202 ribu atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy Yustria untuk mengurus perkara tersebut. Dari total uang suap itu, Desy menerima jatah Rp250 juta, sementara Muhajir Rp850 juta dan Elly Rp100 juta. Adapun Sudrajad menerima Rp800 juta.
Akibat perbuatannya, Sudrajad, Gazalba Saleh dan penerima lainnya yaitu Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, Albasri, Prasetio dan Redhy disangka melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (99.6%)