Sentimen
Positif (100%)
29 Nov 2022 : 17.45
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Selamat! Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diikuti Penerima Bansos, Pahami Syarat dan Ketentuanya di Sini!

30 Nov 2022 : 00.45 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selamat! Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diikuti Penerima Bansos, Pahami Syarat dan Ketentuanya di Sini!

 

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM --Ada kabar gembira bagi yang berminat mengikuti seleksi pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 48.

Sebab pasalnya penerimaan kartu Prakerja Gelombang 48 tidak lagi menggunakan semi bansos sebagai mana yang diterapkan dimasa pandemi.

Sehingga untuk yang sebelumnya telah atau pernah menerima bantuan sosial (bansos) pada saat pandemi, bisa ikut mendaftar dalam seleksi penerimaan Kartu Prakerja Gelombang 48.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 2023 Dibuka Kapan? Cek 5 Kesalahan Fatal yang Buat Gagal Lolos Seleksi

Penting diketahui, bahwa pelaksanaan program kartu Prakerja sebelumnya dilaksanakan secara semi bansos.

Artinya program ini tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan kapasitas skil dan keterampilan bagi para atau masyarakat yang sedang mencari kerja.

Namun penerima manfaat juga mendapatkan sejumlah intensif yang didalamnya bertujuan untuk meringankan beban warga dikala pandemi.

Sehingga pada tahun yang akan datang, pemerintah telah memutuskan untuk mengembalikan kembali ke skema normal.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Bakal Segera Dibuka? Jangan Terkecoh Dulu! Ini Penjelasan Resminya

Lalu apakah penerima bansos bisa ikut pada gelombang 48? Bila ada apakah ada syarat terbaru? Simak ulasan dibawah ini.

Sebenarnya terdapat kekurangan dan kelebihan yang akan dirasakan oleh para penerima manfaat kartu prakerja.

Setelah program ini direncanakan akan kembali menggunakan skema normal yang sebelumnya memakai skema semi bansos.

Kekurangan tersebut terdiri dari mengecilnya besaran intensif yang akan diterima oleh para peserta kartu Prakerja tahun 2023.

Sedangkan kelebihannya akan ada kenaikan intensif biaya pelatihan yang lebih tinggi untuk membeli sejumlah program peningkatan skil para pekerja dan pencari kerja.

Selain itu masyarakat umum yang sebelumnya pernah menerima bantuan sosial (Bansos) hingga tidak bisa mengikuti program ini.

Dapat ikut serta mendaftar pada program seleksi penerima manfaat kartu Prakerja yang akan kembali memaikai skema normal.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi oleh setiap calon pendaftar.

Syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja

1. Tidak berstatus sebagai pejabat publik/negara.

2. Bukan pimpinan atau anggota DPRD.

3. Bukan ASN.

4. Bukan prajurit atau anggota TNI maupun polri.

5. Bukan pejabat/perangkat atau kepala Desa.

6. Tidak berstatus sebagai Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN maupun BUMD.

Namun penting diingat, dalam seleksi yang dilaksanakan sebelumnya, terdapat syarat tambahan berupa belum terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah selama pandemi.

Tetapi bila mengacu terhadap kebijakan yang dikeluarkan, terkait pengembalian fungsi program kartu Prakerja ke skema normal.

Berarti secara tidak langsung, syarat tambahan tersebut besar kemungkinan sudah tidak berlaku pada tahun yang akan datang.

Mengingat skema normal yang akan diterapkan dalam program Kartu Prakerja Gelombang 48 akan dilaksanakan pada tahun 2023, sebagai gelombang yang pertama.***

Sentimen: positif (100%)