KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Suap Perkara
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh pada Senin (28/11/2022).
Gazalba akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Informasi yang kami peroleh, benar hari ini (28/11) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Ali menegaskan tim penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Gazalba.
Dia berharap Gazalba dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka. "Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ucap Ali.
Sekadar informasi, Hakim Agung MA Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan praperadilan ini diajukan Gazalba, lantaran dirinya tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Adapun gugatan terdaftar dengan nomor 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan dilayangkan pada Jumat (25/11/2022) lalu.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," seperti dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar status tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS). Dia terjerat perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah hakim agung MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/11/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Sentimen: positif (97%)