Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Denda Jembatan Tunggulmas Capai Rp 1,8 Miliar Akibat Pemkot Belum Lunasi Biaya Pembangunan
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Malang (beritajatim.com) – Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi mengungkapkan denda pembangunan jembatan Tunggulmas sebesar Rp1,8 miliar belum terbayar. Alasannya, Pemkot Malang belum membayar uang pengerjaan jembatan kepada kontraktor.
Perlu diketahui Jembatan penghubung antara Tunggulwulung dan Tlogomas ini seharusnya rampung pada 28 desember 2021 lalu. Tetapi karena berbagai keterlambatan seperti banjir bandang Kota Batu akhir tahun lalu, sehingga jembatan ini baru diresmikan pada 24 Februari 2022 lalu.
Diah menganggap pembayaran denda pengerjaan oleh kontraktor akibat penyelesaian diluar kontrak kerja. Lalu kontraktor diberi tambahan waktu penyelesaian maksimal 50 hari dengan denda sebesar Rp43 juta per hari sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. “Dendanya sekitar Rp1,8 miliar kalau gak salah. Pengerjaannya selesai sebelum berakhir tanggal 16 Februari 2022. Tepatnya kapan saya lupa,” kata Diah, Senin, (7/3/2022).
Selain itu penyebab denda belum terbayar karena Pemkot Malang belum membayar uang pengerjaan jembatan kepada kontraktor. Pembangunan jembatan Tunggulmas menghabiskan anggaran sebesar Rp39 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2021.
“Nanti kalau sudah cair dibayarkan. Kan ini belum cair. Kita masih punya tanggungan ke dia (kontraktor). Kita kan belum bayar ke dia. Jadi dia belum bayar ke kita. Untuk denda kontraktor tidak keberatan karena itu sesuai kontrak kerja. Jadi nanti setelah terbayarkan mereka membayar denda ke kita” tandas Diah. (luc/kun)
Sentimen: positif (72.7%)