Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok, Kelapa Dua, Duren Tiga
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Bekas Kasat Reskrim Polres Jaksel Ngeluh Kariernya Terhambat Akibat Kasus Sambo
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Soplanit yang hadir pada persidangan hari ini sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati mengaku mendapat hukuman demosi selama 8 tahun.
Dia menceritakan, hukuman tersebut dia terima karena dianggap kurang profesional dalam penanganan kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Tak hanya itu, dia juga ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari.
Hal ini yang kemudian dikonfirmasi oleh Majelis Hakim Sidang hari ini.
"Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Soplanit menyampaikan dalam jawabannya bahwa diriya ditempatkan dalam sel selama 30 hari, dan langsung mengikuti sidang etik yang hasilnya adalah menetapkan hukuman demosi selama 8 tahun karena terbukti bersalah kurang profesional.
Soplanit mengurai, ketidakprofesionalan yang dimaksud terkait dengan penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dan saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karir saudara?" tanya hakim ke Soplanit, yang kemudian dijawab "betul".
"Mungkin sebelum saya beralih yang lain, pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini," keluh Soplanit menambahkan.
Sentimen: negatif (94.1%)