Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tega, Gazalba Saleh Penjarakan Orang Demi Uang Rp2,2 Miliar
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Hakim Agung, Gazalba Saleh, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Gazalba Saleh diduga diimingi uang sebesar SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar.
Deputi bidang penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto, menuturkan, kasus itu berawal saat adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Perselisihan kemudian berakhir hingga pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata.
baca juga:"Berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," ujar Karyoto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno kemudian ditunjuk oleh Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, sebagai pihak yang mengurus dua perkara tersebut. Heryanto melaporkan pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, terkait pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama PN Semarang.
"Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas (dari putusan tingkat pertama)," kata Karyoto.
Putusan bebas terhadap Budiman membuat jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA. Heryanto pun juga memberikan arahan kepada Yosep dan Eko untuk mengawal kasus itu, lantaran keduanya telah mengenal baik PNS di MA bernama Desy Yustria dan meminta untuk mengondisikan hal tersebut. Desy kemudian dijanjikan uang sebesar SGD202 ribu atau setara Rp2,2 miliar.
Usai diiming-imingi uang, Desy kemudian menghubungi Staf Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, yang kemudian meminta bantuan langsung ke staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho.
"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," jelas Karyoto.
Keinginan dari Heryanto, Yosep dan Eko terkait pengkondisian putusan kasasi tersebut terpenuhi dengan diputusnya Budiman Gandi Suparman terbukti bersalah dan dipenjara selama lima tahun. Lantaran keinginannya terpenuhi, Yosep dan Eko kemudian menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy, namun pembagiannya belum terlaksana.
"Mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari DY (Desy) ke NA (Nurmanto), RN (Redhy), PN (Prasetio) dan GS (Gazalba) masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," tutur Karyoto.
Akibat perbuatannya, Sudrajad, Gazalba Saleh dan penerima lainnya yaitu Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, Albasri, Prasetio dan Redhy disangka melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (99.2%)