Sentimen
Positif (100%)
29 Nov 2022 : 15.26
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Grup Musik: Slank

Kab/Kota: bandung

Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Kini Diikuti Penerima Bansos, Simak Syarat dan Ketentuanya di Sini!

29 Nov 2022 : 22.26 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Kini Diikuti Penerima Bansos, Simak Syarat dan Ketentuanya di Sini!

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Ada kabar gembira bagi yang berminat mengikuti seleksi pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 48.

Sebab penerimaan kartu Prakerja Gelombang 48 tidak lagi menggunakan semi bansos sebagaimana yang diterapkan di masa pandemi.

Sehingga untuk yang sebelumnya telah atau pernah menerima bantuan sosial (bansos) pada saat pandemi, bisa ikut mendaftar dalam seleksi penerimaan Kartu Prakerja Gelombang 48.

Baca Juga: Cair! Bansos KPM 2022 Tahapan November Disalurkan Pemkot Bandung Kepada 15.280 Keluarga Penerima

Penting diketahui, bahwa pelaksanaan program Kartu Prakerja sebelumnya dilaksanakan secara semi bansos.

Artinya program ini tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan kapasitas skill dan keterampilan bagi para atau masyarakat yang sedang mencari kerja.

Namun penerima manfaat juga mendapatkan sejumlah intensif yang didalamnya bertujuan untuk meringankan beban warga di kala pandemi.

Sehingga pada tahun yang akan datang, pemerintah telah memutuskan untuk mengembalikan kembali ke skema normal.

Baca Juga: 6 Wisata Kuliner Kopi Legendaris Bandung, Cocok Disinggahi saat Liburan dan Akhir Pekan

Lalu apakah penerima bansos bisa ikut pada gelombang 48? Bila ada apakah ada syarat terbaru? Simak ulasan di bawah ini.

Sebenarnya terdapat kekurangan dan kelebihan yang akan dirasakan oleh para penerima manfaat Kartu Prakerja, setelah program ini direncanakan akan kembali menggunakan skema normal yang sebelumnya memakai skema semi bansos.

Kekurangan tersebut terdiri dari mengecilnya besaran intensif yang akan diterima oleh para peserta Kartu Prakerja tahun 2023.

Sedangkan kelebihannya akan ada kenaikan intensif biaya pelatihan yang lebih tinggi untuk membeli sejumlah program peningkatan skill para pekerja dan pencari kerja.

Baca Juga: Sesar Lembang Aktif, Kesadaran Masyarakat Akan Bencana Gempa Masih Minim

Selain itu, masyarakat umum yang sebelumnya pernah menerima bantuan sosial (Bansos) hingga tidak bisa mengikuti program ini, kali ini dapat ikut serta mendaftar pada program seleksi penerima manfaat Kartu Prakerja yang akan kembali memaikai skema normal.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi oleh setiap calon pendaftar.

Syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja

1. Tidak berstatus sebagai pejabat publik/negara.

Baca Juga: Mayang Ngebet Jadi Artis Sampai Rubah Bentuk Hidung, Doddy Sudrajat Ucap Syukur: Anak Kesayangan Daddy

2. Bukan pimpinan atau anggota DPRD.

3. Bukan ASN.

4. Bukan prajurit atau anggota TNI maupun polri.

5. Bukan pejabat/perangkat atau kepala Desa.

Baca Juga: Si Rambut Putih Ganjar Pranowo Diundang Slank ke Konser Ini

6. Tidak berstatus sebagai Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN maupun BUMD.

Namun penting diingat, dalam seleksi yang dilaksanakan sebelumnya, terdapat syarat tambahan berupa belum terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah selama pandemi.

Tetapi bila mengacu terhadap kebijakan yang dikeluarkan, terkait pengembalian fungsi program Kartu Prakerja ke skema normal, berarti secara tidak langsung, syarat tambahan tersebut besar kemungkinan sudah tidak berlaku pada tahun yang akan datang.

Mengingat skema normal yang akan diterapkan dalam program Kartu Prakerja Gelombang 48 akan dilaksanakan pada tahun 2023, sebagai gelombang yang pertama.***

Sentimen: positif (100%)