Naik 7,45 Persen, UMP Sumut 2023 Rp2,7 Juta
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023. Adapun besaran UMP tahun depan Rp2.710.493,93, naik sebesar Rp187.883,99 atau 7,45 persen dari UMP 2022, Rp2.522.609,94.
UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023 EDY Rahmayadi menjelaskan, proses penetapan UMP Sumut tahun 2023 ini dilakukan dalam sepekan belakang ini. Pembahasan dilakukan bersama perwakilan serikat buruh, serikat pekerja, dan perusahaan di Sumut.
Menurut mantan Pangkostrad itu, kenaikan UMP sebesar 7,45 persen itu adalah pilihan terbaik di antara pilihan yang sulit. Sebab harus memperhatikan faktor inflasi, pendapatan masyarakat dan tingkat pertumbuhan ekonomi. “Sehingga kita putuskan yang terbaik, dari yang ada semua ini, yaitu naik 7,45 persen,” kata Edy kepada wartawan di Jalan TD Pardede, Kota Medan, Senin (28/11) petang.
Meski begitu, Edy Rahmayadi mengakui, besaran UMP Sumut 2023 itu belum sesuai harapan para pihak. Menurutnya lebih sulit lagi menaikkan UMP di atas 7,45% atau bahkan 10%. “Kalau ini kita maksimalkan lagi naik ke atas, nanti kabupaten/kota yang sulit untuk mengejar itu,” jelas Edy, dan menegaskan ketetapan naik 7,45% itu tidak akan berubah lagi.
Sebelumnya, sebut Edy, ada tiga opsi yang muncul yakni pertama, kenaikan UMP 6,58 persen, kedua 7,01 persen, dan ketiga kenaikan sebesar 7,45 persen. Dari tiga opsi tersebut, Edy mengaku mengambil keputusan kenaikan tertinggi yakni 7,45 persen. “Itu yang bisa kita naikkan. Itu yang terbaik dari semua opsi yang ada,” tegasnya.
Bila merujuk Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan resmi menetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen, Edy mengatakan, Pemprovsu melihat kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota yang akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.
“Kalau ini kita maksimalkan lagi naik ke atas (10 persen). Nanti kabupaten/kota yang sulit untuk mengejar itu. Contohnya, Kota Medan, kalau nanti dinaikkan saja dengan mengikuti Pemprov punya 6 persen saja. Dia bisa sampek Rp3,4 jutaan, ini nanti repot, inilah harus kita jaga semuanya,” jelasnya lagi. Edy mengungkapkan, keputusan UMP Sumut 2023 ini sudah final dan siap disesuaikan serta direalisasikan oleh perusahaan sejak 1 Januari 2023. “Tidak ada perubahan, kita sudah pelajari ini. Satu minggu terus kita mengerjakan ini, kita naiknya Rp187.883,99,” ungkapnya.
Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu mengakui, kenaikan UMP ini belum memenuhi harapan kaum buruh di Sumut. Namun, Edy lagi-lagi mengatakan, hal inilah yang terbaik dari yang diajukan. “Kalau sesuai dengan harapan buruh pasti tidak. Tetapi ini langkah yang terbaik, baik untuk perusaahan muapun kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh,” jelasnya.
Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, menambahkan kenaikan UMP Sumut 2023 sebesar 7,45% itu, telah melalui beberapa kali pembahasan di Dewan Pengupahan Sumut, yang dihadiri unsur pengusaha, buruh/pekerja dan pemerintah.
Sebagaimana harapan Gubernur Edy Rahmayadi, kata Bahar, UMP Sumut 2023 tersebut dapat dilaksanakan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang ada. “Kami menyadari UMP Sumut 2023 yang naik 7,45 persen, tidak memuaskan semua pihak. Namun yang pasti Pemprov Sumut telah berupaya semaksimal mungkin dengan memperhatikan ketentuan yang ada dari Kementerian Tenaga Kerja, memperhatikan masukan sahabat kita pekerja, pengusaha juga, inilah yang akhirnya menjadi keputusan terbaik. Sekali lagi kami berharap keputusan ini dapat dilaksanakan semua pihak,” pungkas Bahar.
Menyikapi penetapan UMP 2023 ini, sejumlah elemen buruh memberikan apresiasi kepada Gubsu Edy Rahmayadi. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Ir Anggiat Pasaribu mengaku menghargai keputusan Gubsu menaikkan UMP sebesar 74,5 persen. “Ya, bagaimana saya bilang ini, permintaan kita dari buruh ditetapkan 10 persen. Tapi, gubernur berpendapat lain dengan menetapkan 7,45 persen. Namun, kita saling menghargai ketetapan itu. Mari dijalankan bersama oleh pengusaha-pengusaha yang ada,” kata Anggiat kepada Sumut Pos, kemarin.
Anggiat juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumut yang sudah menetapkan 7,45 persen. Walaupun hitungan dan pemikiran pihak serikat buruh untuk memenuhi kelayakan hidup harus ditetapkan sebesar 10 persen. “Kami harapkan yang sudah ditetapkan Gubsu ini, agar seluruh pengusaha jalani dan patuhi apa sudah ditetapkan,” tutur Anggiat.
Setelah penetapan ini, Anggiat mengharapkan Gubsu bekerja sama dengan serikat buruh dan serikat pekerja untuk sidak terhadap perusahaan yang di Sumatera Utara, dalam pengawasan penyesuaian UMP Sumut 2023. “Kalau penetapan gubernur tidak dipatuhi, apalagi di negara ini yang mau dipatuhi. Apa ditetapkan gubernur, harus dilaksanakan. Bila tidak ditetapkan berikan sanksi, cabut izin usahanya,” ucapnya.
Terpisah, Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) juga mengapresiasi keputusan Gubsu, karena hal tersebut sudah sesuai hitungan rumus tertinggi dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP dan UMK Tahun 2023. “Dalam rapat dewan pengupahan itu, justru ada tahapan di bawah angka yang ditetapkan. Itu yang tertinggi dipilih Gubsu Edy Rahmayadi. Jadi kami ucapkan terima kasih juga ke Gubsu atas pilihannya itu,” Kata Willy kepada Sumut Pos di Medan, Senin (28/11). Walau sebenarnya, pihaknya dari awal berupaya agar Gubsu bisa mengeluarkan juga Diskresi supaya naik 13 persen agar upah buruh di Sumut tidak tertinggal jauh dari daerah lain. Selanjutnya, Willy menegaskan, masih akan perjuangkan kenaikan di atas 10 persen untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Nantinya yang akan diputuskan pada 7 Desember 2022.
“Karena UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten/kotanya tidak ada Dewan Pengupahan Daerah (Depeda). Di Sumut ada tiga saja, yakni Nias Utara, Nias Barat, Pakpak Bharat, kalau saya tidak salah. Selebihnya kabupaten/kota di luar itu ada Depedanya. Kita minta Wali Kota dan Bupati dalam mengusulkan penetapan UMK ke Gubsu bisa naik minimal 10 persen lah, dan kita akan berjuang lagi,” tandasnya.
Baru 25 Provinsi Tetapkan UMP 2023Sementara, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga Senin (28/11) sore, pukul 17.00 WIB, sudah ada 25 gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Jogjakarta, Jawa Tengah, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku.
Putri tak menyebut detail angka UMP untuk masing-masing daerah. Dia hanya menekankan, bahwa pihaknya optimis para gubernur dapat menetapkan UMP hingga batas akhir yang ditentukan. Yakni, 28 November 2022. “Saat ini (kemarin sore, red) kami masih menunggu gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023,” ujar Putri saat dikonfirmasi, kemarin (28/11).
Disinggung mengenai kemungkinan keterlambatan, Putri enggan menanggapi. Dia hanya menyampaikan, bahwa pihaknya terus berupaya membangun komunikasi dengan para pemerintah daerah guna mempercepat proses penetapan UMP 2023-nya berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dari data yang dikumpulkan, sejumlah gubernur memang telah mengumumkan besaran kenaikan UMP-nya tahun depan. Misal, Banten 6,4 persen, Jogjakarta 7,65 persen, Jawa Timur sebesar 7,85 persen, Jawa Barat 7,88 persen, Jawa Tengah 8,01 persen, Bali 7,81 persen, hingga DKI Jakarta sebesar 5,6 persen. (gus/dwi/adz/jpg)
Sentimen: positif (100%)