Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD, Baznas, BSI
Event: Zakat Fitrah
Kab/Kota: Cianjur
Tokoh Terkait
Dinas Perumahan DKI Sebut Pengelolaan Kampung Susun Bayam Belum Dipegang Pemprov
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, pengelolaan Kampung Susun Bayam belum dipegang oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI. Ia menyebut, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
“Oh belum (dipegang Pemprov). Saya belum update terakhir ya. Kan ada rapat dengan BP-BUMD, saya belum dapat update informasi,” kata Sarjoko saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Sarjoko mengungkapkan, dirinya belum dapat mengkonfirmasi besaran tarif yang dikenakan kepada warga untuk menghuni kampung susun tersebut.
Padahal, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengatakan bahwa tarif sewa akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018 yang diteken Gubernur 2017-2022 DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Pengelolaannya belum berganti. Kalau pun mereka mau menggunakan Pergub 55 ya silakan,” tambah Sarjoko.
Di lain kesempatan, VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengungkapkan, besaran tarif sewa KSB adalah Rp765.000.
“Sesuai Pergubnya, kurang lebih Rp765.000,” kata Syachrial kepada merdeka.com, Minggu 27 November 2022.
Sebelumnya, Syachrial mengatakan bahwa tarif sewa KSB tidak lagi mengacu kepada tarif keekonomian Jakpro.
"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB," kata VP Corporate Secretary Syachrial Syarif dalam rilis resminya, Minggu 27 November 2022.
Selain menyepakati besaran tarif, Jakpro bersama Pemprov DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara menyetujui bahwa pengelolaan KSB akan dipegang oleh Pemprov DKI.
"Karena pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan ekonomi nasional). Jadi prosesnya (peralihan pengelolaan dari Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta) secara tidak langsung juga melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG)," jelas Syachrial.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Sentimen: positif (44.4%)