Sentimen
Positif (98%)
29 Nov 2022 : 08.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pengusaha Semarang Ngaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 M, Kamaruddin: Nonaktifkan Sesjampidsus Andi Herman

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

29 Nov 2022 : 08.59
Pengusaha Semarang Ngaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 M, Kamaruddin: Nonaktifkan Sesjampidsus Andi Herman

Reporter: Rizal Husen|

Editor: Rizal Husen|

Sabtu 26-11-2022,22:11 WIB

Sesjampidsus Andi Herman-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara pengusaha Semarang Agus Hartono yang mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menonaktifkan Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus) Andi Herman. 

Tak hanya pada Sesjampidsus Andi Herman. Kamaruddin Simanjuntak juga meminta Jaksa Agung menonaktifkan koordinator jaksa Kejati Jateng Putri Ayu Wulandari dan Kepala Seksi Penyidikan Leo Jimmy Agustinus.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Bongkar 'Aroma Tak Sedap' di Kejati Jateng, Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar

"Leo Jimmy Agustinus ini adalah Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Jateng. Karena itu, saya meminta kepada Jaksa Agung menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu. Kemudian melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono," ujar Kamaruddin Simanjuntak, pada Sabtu, 26 November 2022.

Menurut Kamaruddin, Leo Jimmy, disebut Kamaruddin tidak mematuhi putusan pengadilan, yang menyatakan Agus Hartono tidak bersalah dan tidak bisa dipidana dan diperdatakan. 

"Karena dia (Agus Hartono) ini korban juga. Tapi Leo Jimmy menyatakan tidak ada urusan dengan putusan pengadilan. Dia tidak patuh pada putusan pengadilan. Padahal azas hukum itu, setiap orang harus patuh dan menghormati putusan pengadilan.  Jadi tidak boleh dia mengatakan tidak patuh pada putusan pengadilan," tegas Kamaruddin.

Terkait Sesjampidsus Andi Herman, Kamaruddin menambahkan meski saat ini dirinya sudah tak lagi menjabat sebagai Kajati Jateng, namun tetap harus bertanggungjawab. 

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Pengusaha Semarang Diduga Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar

"Saat peristiwa Agus Hartono dimintai uang Rp 5 miliar per SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Andi Herman masih menjabat Kajati Jateng," terang Kamaruddin.

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini menyebut Agus Hartono dimintai uang oleh Putri Ayu Wulandari pada 20 Juli 2022. 

Saat itu, Agus Hartono diminta datang ke lantai 4 kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan No.14  Semarang. 

"Pengacaranya nggak boleh masuk. Lalu mereka bicara 4 mata. Putri Ayu Wulandari mengatakan diperintah Kajati Andi Herman minta Rp5 miliar per SPDP dari 2 SPDP untuk menyelesaikan perkara klien kami," terangnya.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, ICK: Jaksa Agung Harus Berani Usut Tuntas

Kamaruddin menambahkan dugaan upaya pemalakan itu terjadi saat Andi Herman masih menjabat Kajati Jateng. 

Sumber:

Sentimen: positif (98.3%)