Sentimen
Positif (50%)
29 Nov 2022 : 08.10

5 Organisasi Profesi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan

29 Nov 2022 : 15.10 Views 1

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

5 Organisasi Profesi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan
tirto.id - Lima organisasi profesi (OP) menggelar aksi unjuk rasa gabungan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 28 November 2022.

Aksi ini menolak keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

Juru Bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Mahesa Paranadipa membeberkan bahwa kelima OP tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Lalu, ada juga Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) dan beberapa organisasi mahasiswa.


“Kenapa penolakan ini kami lakukan? Karena proses-proses yang terjadi dalam prolegnas ini terkesan sembunyi-sembunyi, tertutup, dan terburu-buru tanpa adanya naskah akademik yang kuat, yang menjelaskan apa dasar filosofis, dasar yuridis, dan dasar sosiologis,” ungkap dia kepada para jurnalis di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Mahesa menuturkan, jika kita bicara terkait kesehatan hari ini, kesehatan merupakan hak seluruh rakyat Indonesia. Di mana Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengamanatkan kesehatan ini menjadi tanggung jawab negara.

“Oleh karena itu, dalam mengurus kesehatan rakyat seluruh Indonesia, seharusnya melibatkan seluruh komponen bangsa, organisasi profesi, stakeholder (pemangku kepentingan) yang lain, ikatan mahasiswa kedokteran, dan institusi-institusi lain harusnya dilibatkan. Tetapi yang terjadi, ini tidak dilibatkan, padahal kita akan mengurus kesehatan masyarakat kita,” tegas dia.

Kemudian Mahesa mengatakan bahwa mereka banyak mendapat informasi dan substansi yang bakal didorong dalam RUU Kesehatan tersebut dan mengancam keselamatan serta kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga dengan tanggung jawab moril dan tanggung jawab organisasi, mereka harus bergerak untuk menyelamatkan keselamatan seluruh rakyat.

“Oleh karena itu, sikap ini adalah sikap bersama, bukan cuma satu organisasi [profesi] saja, dari banyak organisasi profesi kesehatan, kita menyatakan sikap untuk menolak Omnibus Law RUU Kesehatan. Dan kita berharap, pemerintah maupun DPR, legislatif, ayo bersama-sama,” ujar dia.

“Kalau kita ingin membenahi sistem kesehatan seluruh Indonesia, kita benahi bersama,” imbuh Mahesa.

Sentimen: positif (50%)