Sentimen
29 Nov 2022 : 00.01
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banyuwangi, Denpasar
Kasus: Narkoba, Kurir narkoba
Tokoh Terkait
Jemput 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Hotel, Kurir Narkoba Ditangkap
Okezone.com Jenis Media: Nasional
29 Nov 2022 : 00.01
DENPASAR - Kurir narkoba, Andi Prayitno (40) ditangkap polisi saat mengambil paket narkoba di sebuah hotel di Kuta, Bali. Dari tersangka, disita 1 kilogram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
"Barang bukti sabu beratnya 998 gram neto dan ekstasi 744 gram neto," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA:Buruh Harian Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Dijanjikan Upah Rp10 Juta
Andi ditangkap di lobi Hotel The Sun & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wita. Pria asal Banyuwangi itu tidak sadar kalau sudah diintai polisi.
Polisi lalu menangkap Andi dilanjutkan dengan penggeledahan. Di dalam tas pelaku, ditemukan bungkusan berisi satu bungkus kristal bening alias sabu dan 20 paket berisi 2.000 pil ekstasi.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga di Lampung Nekat Jadi Kurir Sabu
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut bersama Lifebuoy x MNC Peduli Tengah Berlangsung!
Dari hasil interogasi, Andi mengaku mendapat paket narkoba dari seseorang bernama Hery yang kini diburu polisi. Dia lalu mengambilnya di kamar 109.
"Upah yang diterima sebesar Rp1 juta," ungkap Bambang.
Andi juga ditugasi mengedarkan narkoba dengan upah Rp100 ribu untuk sekali edar. "Di kos tersangka kita juga temukan barang bukti lainnya yaitu timbangan elektrik, 8 bendel plastik kosong, isolasi dan lainnya," imbuh Bambang.
Atas kejahatannya, Andi dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," pungkasnya.
Sentimen: negatif (95.5%)