Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung, Jember
Tokoh Terkait
Mirfano
Pemkab Jember Inginkan Bagi Hasil Keuntungan Tambang Batu Kapur Gunung Sadeng
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menginginkan adanya bagi hasil keuntungan dari perusahaan yang mengeksplotasi tambang batu kapur di Gunung Sadeng. Nominal pajak juga akan ditingkatkan.
Pemkab Jember juga akan membuat peraturan bupati baru yang berisi dua hal. “Perusahaan yang bermitra dengan kami harus memberikan kontribusi tetap dan berbagi keuntungan,” kata Sekretaris Daerah Jember Mirfano, Senin (7/3/2022).
Berapa nominal kontribusi dan persentase bagi hasil keuntungan itu? “Kami masih hitung supaya sama-sama win-win solution,” kata Mirfano.
Selain itu, Pemkab Jember juga akan memperbarui peraturan daerah tentang pajak. “Rancangan peraturan daerah mengenai pajak masuk dalam pembahasan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2022, (ada perubahan) dari lima persen menjadi 25 persen,” kata Mirfano.
Menurut Mirfano, perubahan persentase pajak daerah ini menyesuaikan kondisi perkembangan zaman. “Angka pajak kita sudah kuno,” katanya. Perda pajak yang dimiliki Pemkab Jember disahkan pada 2011.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, naskah akademik dan naskah raperda akan kami kirim ke DPRD Jember dan perbupnya selesai difasilitasi di pemerintah provinsi,” kata Mirfano.
Ada 19 perusahaan yang memiliki hak pengelolaan lahan (HPL) tambang batu kapur di Gunung Sadeng. Selama bertahun-tahun, mereka tak maksimal dalam memberikan pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Padahal, Pemkab Jember mengantongi sertifikat hak pakai Gunung Sadeng seluas 190 hektare sebagai barang milik daerah yang terbit pada 2013. Pada 2014 terbit peraturan bupati tentang pemanfaatan Gunung Sadeng dan Pemkab Jember baru menerbitkan HPL untuk perusahaan-perusahaan tambang gunung kapur pada 2015.
Dalam senuah kesempatan, Mirfano pernah mengatakan, potensi pendapatan dari eksploitasi tambang bukit kapur di Gunung Sadeng mencapai Rp 300 miliar setiap tahun. Namun Pemerintah Kabupaten Jember hanya memperoleh pajak paling besar Rp 4,9 miliar pada 2021. Pada 2019, PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Gunung Sadeng hanya Rp 755 juta, pada 2020 hanya Rp 1,9 miliar, dan pada 2021 hanya Rp 4,9 miliar.
“Kami berupaya mengevaluasi kembali para pengusaha tambang yang bekerjasama dengan pemkab selama ini. Bayangkan, dari potensi Rp 300 miliar, pemkab hanya mendapatkan PAD maksimum Rp 4,9 miliar,” kata Mirfano. [wir/suf]
Sentimen: positif (99.4%)