Sentimen
Negatif (76%)
29 Nov 2022 : 03.35

UMP 2023 Dapat Angin Segar, Buruh Ngotot UU Cipta Kerja Cacat

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

29 Nov 2022 : 03.35
UMP 2023 Dapat Angin Segar, Buruh Ngotot UU Cipta Kerja Cacat

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia meminta pengusaha mematuhi ketentuan baru soal formulasi kenaikan upah minimum tahun 2023. Yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Di mana, formulasi untuk tahun 2023 ditetapkan khusus, berbeda dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11/2020.

"Kami meminta pengusaha untuk berjiwa besar dengan tidak "ngotot" menolak Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Dan, tidak memaksakan pemberlakuan PP 36/2021 Pengupahan. Pengusaha jangan manja, toh selama ini pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis dikutip Senin (21/11/2022).

-

-

"Jika pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk pengusaha, masih tetap memberlakukan PP 36/2021 tentang Pengupahan, tindakan itu justru pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan UU Cipta Kerja cacat secara formal dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat," tukas dia.

Apalagi, dia menambahkan, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pemerintah menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Mirah mengatakan, Permenaker No 18/2022 membuktikan, pemerintah mengakui PP No 36/2021 tidak berkeadilan dan tidak menyejahterakan bagi pekerja Indonesia.

Di sisi lain, ASPEK Indonesia masih belum puas dengan terbitnya aturan baru tersebut.

"ASPEK Indonesia menyayangkan formula baru yang ada dalam Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Karena kenaikan upah minimum dibatasi dengan indeks tertentu," katanya.

"Seharusnya formula kenaikan upah minimum dikembalikan saja ke formula yang ada pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Yaitu kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," pungkas Mirah.


[-]

-

Bisik-bisik Pengusaha Soal Upah Tahun 2023, Ramai Spekulasi
(dce)

Sentimen: negatif (76.2%)