Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Arif Rachman Diminta Beli Peti Jenazah dan Ungkap Hasil Autopsi Brigadir J: Ada 7 Luka
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (28/11/2022).
Adapun duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam keterangannya, Arif mengungkapkan, dirinya mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk mencarikan peti mati untuk jenazah Yosua.
“Setelah saudara tau itu jenazah Yosua apa yang saudara tahu selanjutnya?,” tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
“Kemudian Kombes Agus saya laporkan sudah mau selesai untuk autopsi, beliau meminta saya untuk mencarikan peti jenazah," tutur Arif.
“Saya carikan di rumah sakit, saya lapor ada beberapa. Kemudian kombes Agus menyampaikan saya carikan terbaik yang ready malam itu,” sambung Arif.
“Kami carikan kemudian kami foto, beliau ACC, saya bayarkan kemudian,” imbuh Arif.
“Saudara beli beli di mana?,” tanya hakim lagi.
“Di rumah sakit,” jawab Arif.
Baca Juga : Tiga Argumentasi Eksepsi Arif Rachman yang Dinilai Enggak Bakal Terbantahkan oleh JPU
Setelah jenazah Yosua berada dalam peti, Agus Nurpatria memerintahkan Arif untuk mengantar jenazah Yosua ke Bandara Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke Jambi.
“Kemudian disampaikan bahwasannya nanti tolong dikawal sama kombes Susanto sampai di bandara karena akan diberangkatkan ke Jambi,” tutur Arif.
Baca Juga : Arif Rachman Minta Diadili lewat PTUN karena Patuhi Perintah Ferdy Sambo
Diungkapkan Arif, dirinya mengirimkan hasil autopsi sementara yang didapatkan dari dokter forensik kepada ke Kombes Agus. Dia mengaku sempat mendokumentasikan laporan hasil autopsi tersebut.
“Kemudian, selesai autopsi jenazah masuk ke dalam peti saya mengirimkan laporan sementara dari dokter forensik yang diterima oleh penyidik saya sempat foto saya sempat kirimkan kepada ke kombes Agus,” ungkap Arif.
Baca Juga : Baiquni Tak Hapus CCTV Kematian Brigadir J, Pengacara: Jaga-jaga untuk Perterang Kasus
Lalu Arif mengatakan, selain laporan forensik ada keterangan tujuh luka sayatan di jenazah Yosua.
“Selain laporan forensik apa yang tertera dib situ?,” tanya hakim.
“Ada 7 luka, yang saya ingat,” ucap Arif.
“Selain yang saudara dokumentasikan hasil visum tadi apa lagi?,” lanjut hakim bertanya.
“Foto peti, yang lain sudah didokumentasi sendiri dan sudah diserahkan kepada ke kombes Susanto,” kata Arif.
“Kemudian?,” tanya hakim lagi.
“Kemudian berangkat subuh tiba di bandara. Baru kami diminta utk menyelesaikan pembayaran untuk mengirimkan jenazah almarhum,” ucap Arif.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (79%)