Upah Minimum Provinsi Banten Naik 6,4%
29 Nov 2022 : 10.12
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Tangerang: Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten mengalami kenaikan 6,4 persen pada 2023. Saat ini UMP Banten naik sebesar Rp160 ribu dari tahun sebelumnya, 2022.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Tahun sebelumnya Rp2.501.203,11, ada kenaikan Rp160.077 pada 2023," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Senin, 28 November 2022.
Baca juga:
Dalam SK tersebut, kenaikan UMP Banten merupakan besaran pada 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.
Penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
"Keputusan kenaikan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023," kata Al Muktabar yang dikutip dari SK tersebut.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Tahun sebelumnya Rp2.501.203,11, ada kenaikan Rp160.077 pada 2023," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Senin, 28 November 2022.
-?
- - - -Baca juga:
Dalam SK tersebut, kenaikan UMP Banten merupakan besaran pada 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.
Penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
"Keputusan kenaikan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023," kata Al Muktabar yang dikutip dari SK tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MEL)
Sentimen: positif (40%)