Sentimen
Negatif (66%)
28 Nov 2022 : 21.14
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Dugaan Suap di MA

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

28 Nov 2022 : 21.14
KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Dugaan Suap di MA

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Agung, Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapakan tiga tersangka lainnya. Mereka yakni, Hakim Yustisial, Panitera Penggandi pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.

Baca Juga

KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap di MA

"KPK menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (28/11).

KPK langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai 17 Desember 2022.

Prasetio bakal ditahan di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK, dan Redhy ditahan di rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Baca Juga

Hakim Agung Gazalba Saleh Irit Bicara setelah Diperiksa KPK

Sementara itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh lantaran yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidii hari ini.

"KPK juga telah memanggil Tersangka GS dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Karyoto.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka.

Sembilan tersangka itu ialah Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Kemudian yang berperan sebagai pemberi suap ialah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Pon)

Baca Juga

Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabarkan jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara di MA

Sentimen: negatif (66.6%)