Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung, Jember
Tokoh Terkait
Mirfano
Pemkab Jember Minta Kementerian ESDM Evaluasi IUP Batu Kapur Gunung Sadeng
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai status Gunung Sadeng yang menjadi lokasi eksploitasi tambang batu kapur.
Surat ini memberitahukan status Gunung Sadeng sebagai barang milik daerah Pemkab Jember. “Saya khawatir Kementerian ESDM ini tidak tahu bahwa Pemkab Jember punya 190 hektare (lahan aset daerah Gunung Sadeng),” kata Sekretaris Daerah Mirfano, Senin (7/3/2022).
Kementerian ESDM berwenang mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) bagi 19 perusahaan tambang yang mengeksplotasi Gunung Sadeng. “Banyak perusahaan yang merasa dengan memegang IUP sudah bisa mengerjakan. Dia tidak tahu bahwa lahan itu milik siapa,” kata Mirfano.
“Tapi kami sudah bersurat kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi, bahwa 190 hektare (lahan Gunung Sadeng) adalah sertifikat hak pakai milik Pemkab Jember. Kami berharap mereka mengevaluasi IUP yang diterbitkan,” kata Mirfano.
Saat ini, Pemkab Jember tengah melakukan penertiban pertambangan batu kapur di Gunung Sadeng. Hal ini dikarenakan selama bertahun-tahun, 19 perusahaan tambang yang resmi menggarap lahan di sana tak maksimal dalam memberikan pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Padahal, Pemkab Jember mengantongi sertifikat hak pakai Gunung Sadeng seluas 190 hektare sebagai barang milik daerah yang terbit pada 2013. Pada 2014 terbit peraturan bupati tentang pemanfaatan Gunung Sadeng dan Pemkab Jember baru menerbitkan HPL untuk perusahaan-perusahaan tambang gunung kapur pada 2015.
Dalam senuah kesempatan, Mirfano pernah mengatakan, potensi pendapatan dari eksploitasi tambang bukit kapur di Gunung Sadeng mencapai Rp 300 miliar setiap tahun. Namun Pemerintah Kabupaten Jember hanya memperoleh pajak paling besar Rp 4,9 miliar pada 2021. Pada 2019, PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Gunung Sadeng hanya Rp 755 juta, pada 2020 hanya Rp 1,9 miliar, dan pada 2021 hanya Rp 4,9 miliar.
“Kami berupaya mengevaluasi kembali para pengusaha tambang yang bekerjasama dengan pemkab selama ini. Bayangkan, dari potensi Rp 300 miliar, pemkab hanya mendapatkan PAD maksimum Rp 4,9 miliar,” kata Mirfano. [wir/suf]
Sentimen: positif (40%)