Sentimen
Negatif (100%)
28 Nov 2022 : 19.25
Informasi Tambahan

Event: CFD

Kab/Kota: Karet, Cianjur, Palu

Kasus: HAM, kekerasan seksual

Aksi Tolak RKUHP di CFD: Sempat Dilarang Bentangkan Spanduk

28 Nov 2022 : 19.25 Views 2

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Aksi Tolak RKUHP di CFD: Sempat Dilarang Bentangkan Spanduk

tirto.id - Sekelompok massa yang menolak disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menggelar aksi bertajuk "Jalan Pagi Tolak RKUHP" di Jalan MH Thamrin yang menjadi lokasi Car Free Day Jakarta.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sempat terjadi perdebatan antara massa aksi dengan aparat. Massa aksi terlihat membentangkan spanduk penolakan RKUHP sembari berjalan, lalu aparat kepolisian yang berjaga di lokasi Car Free Day berusaha menarik spanduk dan melarang massa aksi untuk membentangkannya.

Namun demikian, massa aksi menolak menyerahkan spanduk penolakan RKUHP tersebut dan tetap membentangkannya. "Bapak enggak ada hak untuk merampas," kata salah seorang massa aksi di Jakarta, Minggu, 27 November 2022.

Masyarakat sipil dari berbagai kalangan melakukan Aksi Bentang Spanduk saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Aksi ini merupakan aksi pembuka dari masyarakat sebagai bentuk protes dari masyarakat terhadap DPR dan pemerintah yang berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022.

Selain aksi bentang spanduk, hari ini juga dilakukan sosialisasi bahaya RKUHP dengan membagi flyer kepada warga yang berada di area Car Free Day terkait pasal berbahaya dari RKUHP.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat melalui siaran Youtube DPR pada 24 November 2022, RKUHP masih memuat banyak pasal bermasalah, di antaranya:

1. Pasal terkait Living Law: pasal ini berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah karena adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah. Perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya pasal ini, sebab saat ini masih banyak terdapat perda diskriminatif.

2. Pasal terkait pidana mati: legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi.

3. Pasal terkait perampasan aset untuk denda individu: hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa. Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untungk memeras atau mencari untuk dari rakyat.

4. Pasal penghinaan presiden: pasal ini adalah pasal anti kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana.

5. Pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah: pasal ini menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial.

6. Pasal terkait contempt of court: pasal ini akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak. Apabila pasal ini disahkan, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dainggap sebagai penyerangan integritas. Pasal ini juga berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban.

7. Pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan: aturan ini juga termasuk sebagai pasal anti kritik karena masyarakat yang menuntut haknya justru bisa dihadiahi dengan penjara.

8. Pasal terkait edukasi kontrasepsi: pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orangtua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi.

9. Pasal terkait kesusilaan: pasal terkait kesusilaan berbahaya apabila disahkan karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi.

10. Pasal terkait tindak pidana agama: pasal ini mengekang kekebasan beragama dan kepercayaan seseorang. Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. Apabila RKUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik.

11. Pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme, dan bertentangan dengan Pancasila: aturan ini dapat mengekang kebebasan akademik dan akan mudah digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat yang kritis.

Selain masih memuat beragam pasal bermasalah, proses pembahasan dari RKUHP juga tidak partisipatif dan harus melalui proses diskusi lanjutan. Tak hanya itu, apabila pemerintah dan DPR mengesahkan RKUHP saat ini, menunjukkan bahwa pemerintah tidak peduli dengan suasana duka yang masih dirasakan masyarakat pasca Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan, Jawa Timur dan bencana alam gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat.

Untuk itu, koalisi masyarakat menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk tidak mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ini dan lebih banyak membuka ruang diskusi bersama masyarakat. Selain itu, DPR dan pemerintah juga harus mencabut pasal-pasal bermasalah, dalam RKUHP karena tidak jelas parameternya dan berpotensi menjadi pasal karet.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengetuk palu tanda disetujuinya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Tingkat I. Adies mengatakan setelah ketuk palu di tingkat I, maka RKUHP akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat.

"Hadirin yang kami hormati kita meminta persetujuan kepada seluruh hadirin dan pemerintah agar RKUHP ini untuk dilanjutkan pada rapat paripurna terdekat," kata Adies Kadir di Ruang Komisi III, Gedung DPR RI pada Kamis (24/11/2022).

Untuk memperkuat persetujuan mengenai pengesahan RKUHP di Tingkat I, Adies meminta seluruh perwakilan fraksi dan pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menandatangani draf persetujuan kesepakatan.

Sebelum disepakati di tingkat I, Komisi III DPR RI sempat menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Aliansi Reformasi KUHP. Anggota aliansi menyoroti sejumlah pasal yang belum mengakomodasi masukan masyarakat.

Di antaranya soal living law atau hukum adat, pasal makar, pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan, pasal disabilitas, hingga pasal perzinaan.

Sentimen: negatif (100%)