Sentimen
Positif (100%)
28 Nov 2022 : 18.06
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Tangerang, bandung, Cimahi, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon, Tasikmalaya, Karawang, Sukabumi, Banjar, Cianjur, Garut, Indramayu, Sumedang, Purwakarta

Partai Terkait

UMP Jawa Barat Tahun 2023 Naik, Berikut Besaran UMR UMK Kota Bandung dan Daerah Lainnya di Jabar

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

28 Nov 2022 : 18.06
UMP Jawa Barat Tahun 2023 Naik, Berikut Besaran UMR UMK Kota Bandung dan Daerah Lainnya di Jabar

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UMP Jawa Barat tahun 2023 naik, berikut besaran UMR/UMK Kota Bandung dan daerah lainnnya di Jabar. Lantas UMK terbesar di Jabar ada di kota mana?

Berapa besarnya UMK Bandung 2023 perlu diketahui terutama Anda adalah seorang pekerja yang bekerja di perusahaan.

Dengan mengetahui besaran UMK Bandung, Anda dapat memastikan apakah gaji yang diterimanya sudah sesuai dengan ketentuan dan sesuai UMK didaerahnya atau belum.

Baca Juga: Portugal vs Ghana Mencekam, Raffi Ahmad Kebingungan Lindungi Rafathar

Sebagai perbandingan dengan daerah lain, kita dapat mengetahui besaran UMK kota lain di Provinsi Jawa Barat, untuk itu berikut UMP Jawa Barat 2023 sebagai acuan dari besaran UMK kabupaten/kota di daerah tersebut.

Istilah UMR (Upah Minimum Rata-rata), secara resmi sudah diganti menjadi istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Meski demikian, beberapa orang masih saja menyebut UMR sebagai sebutan untuk upah minimum di suatu provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK).

Untuk mengetahui besaran UMR Jawa Barat 2023, acuannya adalah kebijakan yang telah ditetapkan pada UMP/UMK yang diberlakukan di provinsi Jawa Barat. Lantas berapa UMP/UMK Jawa Barat dan UMR Bandung 2023?

Baca Juga: Update! 4 Bocoran Soal PPPK 2022 agar Lulus Penilaian Lengkap dengan Bobot Nilainya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan mengalami kenaikan. Hanya saja, hasil kalkulasi kenaikan UMP tersebut hingga kini belum diputuskan angkanya.

Penetapan UMP Jabar 2023 akan dilakukan pada 28 November 2022. Sementara untuk UMK 2023 akan disahkan pada 7 Desember 2022.

Seperti yang diketahui bahwa Pemprov Jabar telah melaksanakan rapat dewan pengupahan untuk penentuan nominal UMP 2023, menyesuaikan dengan regulasi yang telah diatur didalam Permenaker No 18 Tahun 2022 mengenai kenaikan UMP. UMP Jabar diperkirakan akan mengalami kenaikan maksimal sebesar 7,88 persen.

Kang Emil, sapaan untuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini mengungkapkan masih ada perbedaan soal perhitungan UMP Jabar 2023. Kalangan buruh menginginkan upah tahun depan naik kisaran 12 persen, sementara kalangan pengusaha yang diwakili Apindo menginginkan kenaikan UMP sekitar 6,6 persen.

Baca Juga: Helikopter P-1103 Hilang Kontak Bawa 4 Polri 1 Jenazah Ditemukan

"Disepakatinya segitu (kenaikan UMP Jawa Barat 2023 yakni 7,88 persen). Nanti kita lihat. Mungkin sama, mungkin naik dikit," ungkapnya.

Dilain kesempatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menyatakan perhitungan UMP Jabar 2023 hanya tinggal menunggu persetujuan pengesahan dari Gubernur Ridwan Kamil.

Rachmat memastikan angka kenaikan UMP tahun 2023 berada dikisaran maksimal 7,88 persen dan angka tersebut sudah disetujui buruh di Jawa Barat untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi UMP tahun depan.

"Kenaikannya di kisaran 7,88 persen (UMP Jabar). Buruh sudah sepakat, walaupun keinginannya lebih tinggi tapi kan menyadari regulasi yang masih memungkinkan sesuai perjuangan adalah menggunakan formulasi Permenaker 18/2022," jelasnya.

Baca Juga: Kronologi Helikopter Hilang Kontak di Babel, Nelayan Temukan Puing Kapal Bertuliskan Polisi, Ada Korban?

Jika mengacu pada kenaikan UMP sebesar 7,88 persen, maka besaran UMP Jabar 2023 akan mengalami kenaikan dari yang sebelumnya sebesar Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.596 di tahun 2023.

Penetapan angka pasti kenaikan UMP 2023 Jawa Barat nantinya akan dijadikan sebagai dasar penentu besarnya kenaikan UMK 2023 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Sementara, UMK Kota di Jawa Barat 2023 tertinggi akan ditempati oleh Kota Bekasi dan terendah diduduki oleh Kota Banjar jika mengacu pada perhitungan kenaikan UMP sebesar 7,88 persen.

Merujuk pada formulasi Permenaker 18/2022 menggunakan kenaikan UMP Jabar 7,88 persen, dapat dihitung UMK Kota Bekasi 2023 sebagai berikut:

Baca Juga: CAF Graviry Indonesia Siap Gelar 'ENDURO WORLD SERIES'

UM(t+1) = Rp 4.816.921,17 + (7,88 persen x Rp 4.816.921,17)

UM(t+1) = Rp 4.816.921,17 + Rp379.573,388

UM(t+1) = Rp 5.196.494,558.

Jadi UMK Kota tertinggi di Jabar 2023 diduduki oleh Kota Bekasi sebesar Rp 5.196.494,558.

Baca Juga: Dominasi AS Melemah G-20 menjadi Xi-20

Sementara itu UMK Kota Bandung 2023 jika dihitung dengan menggunakan rumus yang sama maka besaran angkanya menjadi Rp 4.072.319,80.

Berikut daftar UMK Jawa Barat 2023 dibeberapa wilayah kabupaten/kota jika naik 7,88 persen:

1. UMK tahun 2023 Kota Bekasi sebelumnya Rp 4.816.921,17 menjadi Rp 5.196.494,558

2. UMK tahun 2023 Kabupaten Karawang sebelumnya Rp 4.798.312,00 menjadi Rp 5.176.418,98

Baca Juga: KUR BRI Tanpa Jaminan Cicilan Mulai Rp19 Ribu, Bisa Cair 50 Juta

3. UMK tahun 2023 Kabupaten Bekasi sebelumnya Rp 4.791.843,90 menjadi Rp 5.169.441,199

4. UMK tahun 2023 Kota Depok sebelumnya Rp 4.377.231,93 menjadi Rp 4.722.157,80

5. UMK tahun 2023 Kota Bogor sebelumnya Rp 4.330.249,57 menjadi Rp 4.671.473,23

6. UMK tahun 2023 Kabupaten Bogor sebelumnya Rp 4.217.206,00 menjadi Rp 4.549.521,83

Baca Juga: Masuk Kawasan Sesar Lembang, Gedung OPD di Kota Bandung Tak Punya Alat Pendeteksi Gempa

7. UMK tahun 2023 Kabupaten Purwakarta sebelumnya Rp 4.173.568,61 menjadi Rp 4.502.445,81

8. UMK tahun 2023 Kota Bandung sebelumnya Rp 3.774.860,78 menjadi Rp 4.072.319,80

9. UMK tahun 2023 Kota Cimahi sebelumnya Rp 3.272.668,50 menjadi Rp 3.530.554,77

10. UMK tahun 2023 Kabupaten Bandung Barat sebelumnya Rp 3.248.283,28 menjadi Rp 3.504.248

Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Prestasi Jokowi Dimanfaatkan untuk Manuver Kekuasaan Para Elite Relawan

11. UMK tahun 2023 Kabupaten Sumedang sebelumnya Rp 3.241.929,67 menjadi Rp 3.497.393,72

12. UMK tahun 2023 Kabupaten Bandung sebelumnya Rp 3.241.929,67 menjadi Rp 3.497.393,72

13. UMK tahun 2023 Kabupaten Sukabumi sebelumnya Rp 3.125.444,72 menjadi Rp 3.371.729,76

14. UMK tahun 2023 Kabupaten Sumedang sebelumnya Rp 3.064.218,08 menjadi Rp 3.305.678,46

Baca Juga: Warga Perumahan Islamic Village Tangerang Kirim Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa Bumi Cianjur

15. UMK tahun 2023 Kabupaten Cianjur sebelumnya Rp 2.699.814,40 menjadi Rp 2.912.559,77

16. UMK tahun 2023 Kota Sukabumi sebelumnya Rp 2.562.434,01 menjadi Rp 2.764.353,809

17. UMK tahun 2023 Kabupaten Indramayu sebelumnya Rp 2.391.567,15 menjadi Rp 2.580.022,64

18. UMK tahun 2023 Kota Tasikmalaya sebelumnya Rp 2.363.389,67 menjadi Rp 2.549.624,77

Baca Juga: Jokowi Kode Capres Berambut Putih, Gini Beda Sikap Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil

19. UMK tahun 2023 Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya Rp 2.326.772,46 menjadi Rp 2.510.122,129

20. UMK tahun 2023 Kota Cirebon sebelumnya Rp 2.304.943,51 21 menjadi Rp 2.486.573,058

21. UMK tahun 2023 Kabupaten Cirebon sebelumnya Rp 2.279.982,77 menjadi Rp 2.459.645,41

22. UMK tahun 2023 Kabupaten Majalengka sebelumnya Rp 2.027.619,04 menjadi Rp 2.187.395,42

Baca Juga: Banjir Pujian! Achraf Hakimi Cium Kening Sang Ibu Saat Maroko Permalukan Belgia 2-0 di Piala Dunai 2022 Qatar

23. UMK tahun 2023 Kabupaten Garut sebelumnya Rp 1.975.220,92 menjadi Rp 2.130.868.32

24. UMK tahun 2023 Kabupaten Kuningan sebelumnya Rp 1.908.102,17 menjadi Rp 2.058.460,62

25. UMK tahun 2023 Kabupaten Ciamis sebelumnya Rp 1.897.867,14 menjadi Rp 2.047.419,07

26. UMK tahun 2023 Kabupaten Pangandaran sebelumnya Rp 1.884.364,08 menjadi Rp 2.032.851,96

Baca Juga: 9 Dokumen Pendaftaran CPNS 2023 Kemenkumham yang Akan Dibuka dan Intip Tahapan Seleksi Perekrutannya

27. UMK tahun 2023 Kota Banjar sebelumnya Rp 1.852.099,52 menjadi Rp 1.998.044,96

Demikian daftar perkiraan UMK 2023 Kota Bandung dan beberapa daerah lain di kabupaten/kota di Jawa Barat jika perhitungannya menggunakan kenaikan sebesar 7,88 persen. ***

Sentimen: positif (100%)