Sentimen
28 Nov 2022 : 17.36
Soal Omnibus Law RUU Kesehatan, Pemerintah Masih Tunggu Penjelasan DPR
29 Nov 2022 : 00.36
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi -ikin mengungkapkan pemerintah belum memahami secara detail substansi omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Sebab, merupakan inisiatif dari DPR.
"Itu kan sepertinya akan jadi inisiatif DPR. Itu juga belum, jadi kita juga masih menunggu saja dari DPR," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 November 2022.
Ia pun meminta publik, terutama para dokter dan tenaga kesehatan, untuk menunggu draf resmi dari rancangan peraturan perundangan itu keluar. Dengan begitu, seluruh pihak nantinya bisa membahas dan memberi masukan secara jelas.
"Saya rasa tunggu dulu, deh, seperti apa. Nanti kalau sudah keluar, kita bisa diskusi dengan DPR dan pemerintah. Ini sekarang kan juga belum jelas isinya apa," ucap Budi.
Wacana RUU Kesehatan dengan konsep omnibus law menuai reaksi. Pengurus PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan konsep omnibus law yang sedang disusun DPR minim kejelasan. Urgensinya pun dipertanyakan.
Ia mengatakan urgensi penggabungan UU adalah mengganti dan sinergikan berbagai UU terkait. Terdapat 12 UU bidang kesehatan akan dihapus dan digantikan oleh omnibus law RUU Kesehatan ini. Namun, sebelum memutuskan pembuatan UU baru, kata dia, semestinya ada penjelasan rasional dan transparan terkait alasan penggantian UU lama.
"Apakah UU lama sudah tidak relevan atau mengandung konflik satu dengan lainnya, harus ada penjelasan dan telaah ilmiah terkait aspek filosofis, yuridis dan sosial penggantian UU ini. Sehingga ada alasan substansial dan relevan penggantian UU," kata Iqbal, Minggu, 27 November 2022.
"Itu kan sepertinya akan jadi inisiatif DPR. Itu juga belum, jadi kita juga masih menunggu saja dari DPR," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 November 2022.
Ia pun meminta publik, terutama para dokter dan tenaga kesehatan, untuk menunggu draf resmi dari rancangan peraturan perundangan itu keluar. Dengan begitu, seluruh pihak nantinya bisa membahas dan memberi masukan secara jelas.
-?
- - - -"Saya rasa tunggu dulu, deh, seperti apa. Nanti kalau sudah keluar, kita bisa diskusi dengan DPR dan pemerintah. Ini sekarang kan juga belum jelas isinya apa," ucap Budi.
Wacana RUU Kesehatan dengan konsep omnibus law menuai reaksi. Pengurus PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan konsep omnibus law yang sedang disusun DPR minim kejelasan. Urgensinya pun dipertanyakan.
Ia mengatakan urgensi penggabungan UU adalah mengganti dan sinergikan berbagai UU terkait. Terdapat 12 UU bidang kesehatan akan dihapus dan digantikan oleh omnibus law RUU Kesehatan ini. Namun, sebelum memutuskan pembuatan UU baru, kata dia, semestinya ada penjelasan rasional dan transparan terkait alasan penggantian UU lama.
"Apakah UU lama sudah tidak relevan atau mengandung konflik satu dengan lainnya, harus ada penjelasan dan telaah ilmiah terkait aspek filosofis, yuridis dan sosial penggantian UU ini. Sehingga ada alasan substansial dan relevan penggantian UU," kata Iqbal, Minggu, 27 November 2022.
(AGA)
Sentimen: positif (61.5%)