Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Catat! Ini Batas Usia Calon PPK dan PPS Pemilu 2024, Cek Syarat dan Daftar Langsung Via SIAKBA
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jelang Pemilu 2024, KPU telah membuka pendaftaran anggota PPK dan PPS. Tak jarang batas usia menjadi hal yang banyak dipertanyakan.
Berapa batas usia calon anggota PPK PPS Pemilu 2024 yang boleh mendaftar? Sekiranya hal itulah yang banyak ingin orang ketahui.
Apabila Anda berminat mendaftarkan diri sebagai anggota PPK PPS Pemilu 2024, maka segeralah cek persyaratan dan daftar langsung melalui SIAKBA di sini.
Baca Juga: Tjipto Mangoenkoesoemo: Polemik, Wabah Pes, Perwakilan di Volksraad hingga Menggugat Kasunanan Surakarta
SIAKBA merupakan singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, dimana berfungsi sebagai wadah pendaftar calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.
Ya, seleksi dan lowongan yang banyak menjadi perbincangan publik ini telah dibuka pada November 2022.
Seluruh WNI yang telah memenuhi syarat diperbolehkan mendaftar langsung via SIAKBA sebagai calon anggota PPK PPS Pemilu 2024.
Rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini sendiri dilakukan 4-5 tahun sekali.
Baca Juga: Kronologi Helikopter Polri P-1103 Hilang Kontak di Perairan Belitung, Baru 1 Jenazah Korban Ditemukan
Pendaftaran PPK sudah berjalan sejak 16 November 2022, sementara PPS akan dimulai pada tanggal 29 November 2022 mendatang.
Formasi yang nantinya akan diisi diketahui sebanyak 5 orang untuk setiap kepanitiaan, baik PPK maupun PPS Pemilu 2024.
Adapun batas usia yang diperbolehkan melakukan seleksi calon anggota PPK PPS Pemilu 2024 yaitu sesuai dengan Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dimana pada pasal itu, berbunyi bahwa calon penyelenggara PPK, PPS, & KPPS memiliki batas usia minimal 17 tahun.
Baca Juga: UMP Jawa Barat Tahun 2023 Naik, Berikut Besaran UMR UMK Kota Bandung dan Daerah Lainnya di Jabar
Sehingga jika Anda lulusan SMA/SMK sederajat semua jurusan sudah diperbolehkan mengikuti pendaftaran PPK PPS Pemilu 2024 ini.
Untuk batas usia maksimal berdasarkan draft PKPU Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, calon pendaftar tidak boleh lebih dari 50 tahun.
Siapkan segala persyaratan dan segeralah mendaftar melalui SIAKBA resmi yang telah diluncurkan oleh KPU dan Badan Ad Hoc.
Melansir dari laman resmi SIAKBA, para calon anggota PPK PPS Pemilu 2024 wajib melengkapi 8 dokumen wajib sebagai syarat pendaftaran.
Baca Juga: Portugal vs Ghana Mencekam, Raffi Ahmad Kebingungan Lindungi Rafathar
Apa sajakah syarat yang harus disiapkan oleh calon anggota PPK PPS Pemilu 2024?
Berikut 8 dokumen wajib syarat daftar PPK PPS Pemilu 2024 dan link daftar melalui SIAKBA
1. Isi biodata lengkap di akun SIAKBA
Anda harus masuk terlebih dahulu, kemudian login Siakba.go.id atau ((KLIK DI SINI)) https://siakba.kpu.go.id.
Baca Juga: Update! 4 Bocoran Soal PPPK 2022 agar Lulus Penilaian Lengkap dengan Bobot Nilainya
Buatlah akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password. Kemudian lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang dikirimkan ke email.
Selanjutnya login ke akun SIAKBA dan isi biodata diri
2. Surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi SIAKBA
3. Scan ijazah terakhir
Baca Juga: Helikopter P-1103 Hilang Kontak Bawa 4 Polri 1 Jenazah Ditemukan
4. Scan pas foto 4x6
5. Scan daftar riwayat hidup/ CV
6. Scan KTP
7. Surat pernyataan sesuai template di aplikasi SIAKBA
Baca Juga: Kronologi Helikopter Hilang Kontak di Babel, Nelayan Temukan Puing Kapal Bertuliskan Polisi, Ada Korban?
8. Surat keterangan sehat jasmani
Perlu diketahui jika seluruh dokumen wajib yang akan diunggah di akun SIAKBA harus menggunakan format PDF.
Bagi calon anggota PPK PPS Pemilu 2024 juga disarankan untuk mengecek terlebih dahulu status pemilih melalui aplikasi Lindungi Hakmu dan status anggota Parpol melalui laman info Pemilu KPU.
Itulah batas usia, syarat dan juga link pendaftaran PPK PPS Pemilu 2024 melalui SIAKBA.***
Sentimen: negatif (72.7%)