Sentimen
Negatif (100%)
28 Nov 2022 : 10.01
Tokoh Terkait

Dijebak VCS dan Diperas, Apa yang Bisa Saya Lakukan?

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

28 Nov 2022 : 10.01
Dijebak VCS dan Diperas, Apa yang Bisa Saya Lakukan?
Jakarta -

Sosial media selain memberikan informasi nyaris tanpa sensor juga memberikan jebakan-jebakan bagi penggunanya. Salah satunya soal jebakan video call sex (VCS). Waspadalah!

Hal ini menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email:[email protected] di-cc [email protected]:

Selamat malam,
Saya mau tanya.

-

-

Tadi malam saya buka Twitter ada penawaran vidoe call sex (VCS). Saya tertarik terus lanjut WA. Saya tanya tarifnya Rp 100 ribu terus saya nggak jadi. Cuman tanya-tanya saja dan tertidur sampai jam 4 pagi,

Jam 4 pagi dia nawarin Rp 50 ribu untuk kirim video kontennya untuk kurangnya dibayar nanti dan dia menawarkan lagi transfer lagi Rp 50 ribu dapat bonus foto dan video full durasi. Terus nanti kalau mau VCS tinggal VC aja.

Dia bilang langsung kirim video kontennya, tapi tidak dikirim padahal sudah ditransfer.Dia bilang harus ada uang keamanan privacy kontennya Rp 50 ribu saya transfer lagi Rp 10 ribu saya bilang Rp 40 ribu nya nanti malam.

Sesudah saya transfer katanya kena denda keterlambatan Rp 25 ribu sudah saya transfer lagi dan dia ngomong ternyata masih kurang Rp 25 ribu dan ada penurunan jadi Rp 20 ribu sudah saya transfer tapi tidak dikirim videonya malah atasannya chat saya untuk memenuhi transfer Rp 50 riu dan mengancam kalau tidak transfer data data saya ditindak lanjuti dan diperpanjang dan itu langsung saya transfer.

Setelah atasanya menunggu konfirmasi dia minta transfer lagi Rp 50 ribu. Di situ saya sudah kesal dan tidak saya transfer lagi dan atasannya masih mengancam untuk menindak lanjuti data data saya. Saya sudah rugi Rp 345.000 dan tidak dikirim videonya.

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Selamat malam
Saya sangat prihatin atas apa yang saudara alami, untuk ke depannya saya jika diperbolehkan saran agar saudara lebih berhati-hati sekaligus tidak tergiur akan kegiatan yang berbau asusila yang tidak dibenarkan baik dalam moral maupun nilai nilai agama. Dan agar saudara tidak dilakukan pemerasan yang berkelanjutan agar tidak menggubris kontak tersebut.

Pemerasan merupakan salah satu tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana. Tindak pidana Pemerasan diatur dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".

Menurut Andi Hamzah, subjek pasal ini adalah 'barang siapa' ada empat inti delik atau delicts bestanddelen dalam Pasal 368 KUHP.

Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kedua, secara melawan hukum.
Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman.
Keempat, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.

Unsur 'dengan maksud' dalam pasal ini memperlihatkan kehendak pelaku untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Jadi, pelaku sadar atas perbuatannya memaksa.

Memaksa yang dilarang di sini adalah memaksa dengan kekerasan. Tanpa ada paksaan, orang yang dipaksa tidak akan melakukan perbuatan tersebut.

Walaupun pemerasan bagian dari tindak pidana umum, namun tindak pidana pemerasan termasuk ke dalam delik aduan (klachdelict) yang berarti tindak pidana baru bisa diproses apabila korban membuat pengaduan/laporan.

Dari dasar di atas, perbuatan pelaku yang melakukan pengancaman menyebarkan data pribadi anda serta mengancam untuk mengirim uang adalah jelas merupakan perbuatan pemerasan dan pengancaman yang dilarang undang-undang pidana.

Mengacu Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika teman Anda mendapat ancaman mengunggah foto pribadi, termasuk foto pribadi telanjang ke publik di media sosial, dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus pemerasan via media digital.

Jika hal itu benar-benar terjadi dan anda merasa dirugikan, maka teman Anda dapat melaporkan kepada polisi maupun penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal itu juga diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".

Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat 4 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat 4 UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman pada KUHP.

Jika saudara masih diperas dan merasa Dirugikan maka anda dapat melaporkan kepada Penyidik POLRI maupun Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi). Kasus pemerasan dengan ancaman penyebaran video atau foto pribadi sudah banyak terjadi.

Jika perbuatan pemerasan Anda dilakukan melalui media elektronik atau media sosial maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan UU ITE.

Demikian semoga bermanfaat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Salam

Achmad Zulfikar Fauzi, SH
Associates di Ongko Purba and Partner,
Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)

Sentimen: negatif (100%)