Penanggulangan Bencana Harus Jadi Prioritas Pemko Medan
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, mendorong Pemko Medan memprioritaskan penanggulangan bencana baik dalam pemenuhan anggaran, fasilitas, dan mengedukasi masyarakat agar siap siaga menghadapi bencana. Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana di Jalan Pancing No 89, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Minggu (27/11/2022).
“Kondisi saat ini di lapangan, kita masih menyaksikan minimnya anggaran, fasilitas, dan pengedukasian yang merupakan faktor penting dalam proses penanggulangan bencana. Bayangkan saja, persoalan banjir bagi warga di bantaran sungai, masih dirasakan minimnya fasilitas untuk membantu warga,” kata Ishaq Abrar..
Yang tak kalah pentingnya, kata Abrar, soal edukasi kepada warga dalam menghadapi bencana. “Melihat kondisi ini, kami terus memperjuangkan agar fasilitas dan edukasi kebencanaan terealisasi. Kami sudah menyampaikan masukan kepada Pemko Medan, baik di Badan Anggaran (Banggar) maupun di pokok-pokok pikiran DPRD Medan. Tentunya kami berharap bisa direalisasikan Pemko Medan. Kami juga mengusulkan, agar anggaran penanggulangan bencana bisa diposkan di kecamatan dan kelurahan, sehingga memudahkan eksekusi di lapangan,” tegasnya.
Menurut politisi muda Partai Demokrat ini, perlu menjadi perhatian bersama, bahwa mitigasi dalam penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab semua pihak sebagai bagian dari masyarakat. “Oleh karena itu, saya berharap agar kita semua ikut terlibat dalam menjaga kondisi lingkungan kita masing-masing, sehingga dampak yang menyebabkan terjadinya bencana di lingkungan kita dapat dihindari,” harapnya.
Selain itu, Abrar juga menyampaikan, untuk bencana alam ada tiga tahapan yakni, pertama tahapan pra bencana, di mana perlunya sosialisasi dilakukan. “Tentunya kita tidak menginginkan adanya terjadi bencana, namun untuk pencegahan bisa dilakukan terutama menjaga ekosistem lingkungan disekitarnya,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Abrar, darurat bencana. Dalam hal ini, perlunya upaya evakuasi dilakukan dengan prioritas utama yakni, Balita, Lansia, Ibu hamil/menyusui dan orang cacat. “Dan ketiga, tahap pasca bencana dengan memberikan pembinaan agar tidak trauma dan penanganan medis serta bantuan pangan yang dalam pihak BPBD berkordinasi dengan instansi lainnya,” jelasnya.
Disebut Abrar, sesuai BAB II Pasal 4 Perda Nomor 2 Tahun 2018 dijelaskan, penanggulangan bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terorganisasi, dan menyeluruh, menghargai budaya local, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong-royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, dan menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sementara pada Bab III Pasal 5, lanjut Abrar, dijelaskan bahwa tanggung jawab Pemko Medan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi; a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana yang sesuai dengan standar pelayanan minimum; b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai; dan e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dalam APBD. (adz)
Sentimen: negatif (99.8%)