Sentimen
Negatif (99%)
27 Nov 2022 : 21.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Pihak Terdakwa Arif heran kasus OOJ bisa naik tanpa ada alat bukti

28 Nov 2022 : 04.53 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Pihak Terdakwa Arif heran kasus OOJ bisa naik tanpa ada alat bukti

Pihak terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin merespons pernyataan saksi persidangan yang hadir hari ini,  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Jumat (25/11). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penasehat Hukum Arif, Junaedi Saibih mengatakan, pihaknya ingin menggali keterangan yang lebih nyata dari saksi persidangan. Sebab, keterangan saksi masih diragukan dengan menyampaikan barang bukti namun tidak ada surat resmi penyitaan barang bukti.

“Berdasarkan omongan lalu itu lisan, tidak ada suratnya, lalu itu dijadikan laporan dan diterima. Naik penyidikan. Lalu gimana itu caranya dari lidik naik ke sidik? Kalau cuma berdasarkan kardus dan omongan yang sifatnya lisan,” kata Junaedi di PN Jaksel, Jumat (25/11).

Sementara, penasehat hukum lainnya, Marcella Santoso mengatakan, barang bukti CCTV dengan merek Gillen seharusnya dapat dihamparkan dalam persidangan. Namun, karena tidak ada justru persidangan ini sebagai tudingan belaka.

“Tetapi yang digarisbawahi gillen (CCTV) itu malah tidak ada di penetapan barang bukti,” ujarnya. 

Sebelumnya, anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kompol Aditya Cahya mengungkapkan bahwa kardus kosong DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga menjadi salah satu bukti untuk membongkar perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan Aditya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam pengusutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin. 

Aditya merupakan anggota tim khusus (Timsus) Polri yang menjadi pelapor kasus dugaan tindak pidana perusakan atau penghilangan barang bukti dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pada saat saudara membuat laporan (Polisi), barang bukti apa yang saudara bawa?" tanya penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

Sentimen: negatif (99.2%)