Fraksi PPP Desak Pemkab Probolinggo Percepat Pelantikan Kades Terpilih
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Probolinggo (beritajatim.com) – Fraksi PPP DPRD Kabupaten Probolinggo, mendesak Pemkab setempat, untuk mempercepat pelaksanaan pelantikan 249 kepala desa (kades) terpilih periode 2022-2028, pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II yang digelar pada 17 Februari kemarin.
Ketua Fraksi PPP, DPRD Kabupaten Probolinggo, Amin Haddar menilai, tidak akan maksimal perkembangan dan kemajuan suatu desa jika dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa terlalu lama. Sebab menurutnya, Pj Kades hanya mempunyai tanggung jawab secara administrasi saja dan bukan memiliki tanggung jawab moril terhadap masyakarat di desa yang dipimpin.
“Apalagi yang masih ditunggu, ini saatnya Pemkab Probolinggo sudah mengambil kebijakan untuk segera melantik kepala desa terpilih itu,” jelasnya, Selasa (8/3/2022).
Ia menegaskan, Pemkab Probolinggo tidak memiliki alasan untuk tidak melantik kades terpilih pada proses Pilkades serentak tahap II kemarin. “Karena itu adalah hak bagi kades terpilih dan kewajiban Pemkab untuk segera melantiknya. Satu bulan dari sekarang saya rasa sudah cukup untuk persiapannya,” tegasnya.
Selain itu masih kata Amin Haddar, Pemkab Probolinggo tidak perlu lagi menghambur-hamburkan uang hanya untuk membuat seragam baru bagi kades terpilih yang sudah menjabat selama dua dan tiga periode. “Karena, mereka kades yang terpilih lagi itu, sudah mempunyai seragam yang sebelumnya. Diserahkan saja pada kades yang dua dan tiga Periode itu. Apakah berminat apa tidak?, nah, kecuali kepala desa baru terpilih ini (seragam) sangat penting,” jelasnya.
Sementara itu, staf Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Muhammad Idris mengatakan, pilkades serentak di 250 desa telah tuntas. Namun, hanya 249 kades terpilih yang nantinya akan dilantik. Sebab, satu kades terpilih meninggal.
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan SK (Surat Keputusan) kades terpilih di 249 desa tersebut. ”Kami sekarang tengah siapkan SK 249 kades terpilih. Tetapi untuk waktu pelantikan kades terpilih kapan, masih belum ditentukan tanggalnya. Kami masih menunggu petunjuk dari bapak Plt Bupati,” ungkapnya.
Disamping itu, Kabag Hukum Pemkab Probolinggo, Priyo Siswoyo mengatakan, SK Kades terpilih tentunya nantinya diajukan dari Dinas PMD ke Bagian Hukum dan ditandatangani Plt Bupati Probolinggo. Namun, saat ini pihaknya masih belum menerima pengajuan proses SK kades terpilih tersebut. Namun, Dinas PMD hanya meminta untuk siapkan proses pemberhentian Pj Kades terpilih.
Priyo mengungkapkan, untuk SK kades terpilih dan pelantikan, bisa langsung dilakukan Plt Bupati Probolinggo, tanpa harus mengajukan izin ke Kemendagri. Sebab, saat pengajuan izin terkait perbup pilkades dan pelaksanaan pilkades itu sudah termasuk pelantikan kades terpilih.
”Untuk pelantikan kades terpilih, bapak Plt Bupati sudah mendapatkan izin dari Kemendagri. Karena awal waktu ajukan izin penandatanganan perbup pilkades dan pelaksanaan pilkades, itu juga termasuk izin tahapan pelantikan kades terpilih,” jelasnya. (tr/ted)
Sentimen: negatif (86.5%)