Sentimen
Positif (100%)
27 Nov 2022 : 16.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Kabar Gembira! UMP 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Upah Minimum Jawa Barat dan Kota Bandung?

27 Nov 2022 : 23.44 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kabar Gembira! UMP 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Upah Minimum Jawa Barat dan Kota Bandung?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UMP 2023 Jawa Barat dikabarkan naik 7,88 persen, kabar gembira untuk warga Indonesia Khususnya Kota Bandung dan sekitar.

UMP 2023 telah diumumkan naik sebesar 7,88 oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui rapat bersama dewan pengupahan untuk menentukan kenaikan UMP 2023, maksimal 7,88 persen.

Meski masih ada perdebatan antara buruh, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memastikan UMP 2023 naik sebesar 7,88 persen.

Baca Juga: Serikat Pekerja Nilai Rekomendasi UMP Jabar di Angka 7,88 tidak Ideal, Singgung BBM Naik

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 naik dengan signifikan.

Kenaikan itu saat ini masih dalam proses pembahasan bersama dewan pengupahan. Kang Emil, sapaan akrabnya, mengatakan formula kenaikan UMP juga sejalan dengan instruksi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Sedang dibahas, kan dari pusat baru turun kenaikannya juga. Nanti kita putuskan secepatnya. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding tahun lalu dan mudah-mudahan ini bawa semangat pada buruh dan ekonomi kita terjaga," tutur Kang Emil di Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/11/2022).

Ridwan Kamil menyatakan sedang menyiapkan mitigasi untuk menyikapi potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Baca Juga: Ini Urutan 34 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi, Jawa Tengah Paling Rendah?

Dengan melakukan cara menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja yang terdampak.

"Walaupun ada berita PHK itu tetap kita waspadai pada yang terdampak kita ada perlindungan sosial dan pada yang tidak terdampak tolong perkuat ekonomi dengan belanja produk lokal agar terus bergerak," lanjutnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, bahwa ada perbedaan penetapan UMP dan UMK dibandingkan dengan sebelumnya.

Kenaikan UMP dan UMK tahun ini akan menggunakan Peraturan dari Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Hore! UMP 2023 Jawa Barat Naik Sebesar 7,88 persen, Berapa Besar UMK 2023 Kota Bandung? Cari Tahu di Sini!

Pada aturan itu mengharuskan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), serta ada koleksi batas atas dan batas bawah.

Mengikuti peraturan sebelumnya, masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Karawang. Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik," ujar Rachmat.

Jika mengikuti dalam aturan baru, kenaikan yang akan terjadi yaitu mencapai 7-8 persen dari upah yang diterima sekarang.

Baca Juga: Ini Hitungan UMP 2023 untuk Provinsi se Indonesia saat Naik 10 Persen

Walaupun seperti itu, hal ini masih belum bisa ditetapkan secara pasti dan masih akan dibahas dalam beberapa pertemuan ke depan. Adapun hasilnya akan diumumkan pada Senin, 28 November 2022.

"Itu juga hasil kompromi, karena buruh menginginkannya 13 persen (kenaikannya), sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya," lanjutnya.

Berikut adalah daftar UMP Jawa Barat dan UMK Kota Bandung:

UMP tahun 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487,31, prediksi UMP tahun 2023 naik maksimalnya 10% menjadi Rp 1.986.596,51

UMK tahun 2022 Kota Bandung Rp 3.774.860,78

Tetapi, belum ada kepastian yang pasti dari pemerintah berapa nominalnya sejak artikel ini diterbitkan, kita tunggu saja informasi lengkapnya.

Nah, Itulah Informasi mengenai UMP 2023 yang diperkirakan akan naik 7.88 persen yang dikabarkan Ridwan Kamil.***

Sentimen: positif (100%)