Sentimen
Positif (100%)
27 Nov 2022 : 16.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Cianjur

Tokoh Terkait

UMP Jawa Barat 2023 Akan Diumumkan Besok, Disnakertrans Bocorkan Besarannya

27 Nov 2022 : 23.42 Views 1

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

UMP Jawa Barat 2023 Akan Diumumkan Besok, Disnakertrans Bocorkan Besarannya

AYOBOGOR.COM -- Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 akan ditetapkan besok, Senin 28 November 2022. Informasi tersebut akan diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Lantas berapakah besaran kenaikan UMP Jawa Barat 2023 yang akan diumumkan besok?

Banyak masyarakat yang berharap UMP Jawa barat 2023 akan naik 10%, sebagaimana jatah maksimal dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Subsidi Gaji BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Desember, Begini Cara Ambil Rp600 Ribu di Kantor Pos

Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) rupanya sudah mendapat rekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat 2023 nanti.

Rekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat 2023 itu diperoleh setelah Disnakertrans berembug dengan dewan pengupahan Jabar.

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi menuturkan, acuan penghitungan angka kenaikan UMP Jawa Barat 2023 telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.

"Ini baru selesai rapat dengan dewan pengupahan provinsi, kita udah bahas rekomendasi (UMP) untuk pak Gubernur," kata Rachmat, Kamis 24 November 2022.

Baca Juga: HGN 2022, Kadisdik Jabar Mengajak Tebar Kebermanfaatan Untuk Korban Gempa Cianjur

Ia mengungkapkan, rapat dengan Dewan Pengupahan menghasilkan rekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen.

"Kenaikan tertinggi sesuai permenaker untuk UMP, kita rekomendasikan ke Pak Gubernur (Rizwan Kamil) sebesar 7,88 persen," kata Rahmat.

Ia menyampaikan, penetapan dan pengumuman angka kenaikan UMP Jawa Barat 2023 akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Senin 28 November 2022.

Rachmat menegaskan, Disnakertrans Jabar akan memberikan angka penyesuian UMP terbaik sesuai perhitungan, berdasarkan pada anjuran pemerintah pusat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bogor BMKG Hari Ini, Minggu 27 November 2022

Adapun Upah Minimum Provinsi Jabar pada 2022 adalah Rp1.841.487,31. Jika naik 7,88 persen, maka besar UMP Jawa Barat 2023 adalah Rp1.986.624,88.

Sentimen: positif (100%)