Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta
Tokoh Terkait
Ini UMP 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia, Simulasi Naik 10 Persen, Ada yang Tembus Rp5 juta!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Tak sedikit yang menanyakan UMP 2023 naik hingga berapa persen? Bahkan dikabarkan ada provinsi yang tembus Rp5 juta.
Pemerintah di masing-masing provinsi akan mengumumkan besaran UMP 2023, setelah pihak Kemnaker memberikan rumus baru sebagai penghitungan upah minimum provinsi.
Rumus perhitungan UMP 2023 itu tertuang di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
BACA JUGA:
Di mana pada aturan itu juga disinggung, soal nilai kenaikan UMP 2023 yang tak boleh lebih dari 10 persen.
Dalam unggahannya, pihak Kemnaker menyampaikan bahwa, UMP 2023 ditetapkan dan akan diumumkan paling lambat pada 28 November.
Jika semua provinsi kompak untuk naikkan UMP maksimal 10 persen, maka akan terjadi perubahan yang signifikan dalam pengupahan ke pekerja.
Misalnya saja di DKI Jakarta. Di sana, upah provinsinya bisa naik hingga Rp5 jutaan.
Meski begitu, selain DKI Jakarta, tidak ada lagi daerah yang upahnya tembus angka Rp4 jutaan, dengan persentase kenaikan 10 persen.
Cuma 2 provinsi saja yang mendekati angka itu, yakni Papua dan Sumatera Barat.
Kemnaker RI sudah rumuskan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, mengingat masih ada selisih pendapat antara pekerja dan pengusaha, terkait penetapan upah minimum di tahun 2023.
Kelompok buruh berpendapat, agar penetapan upah minimum, begitu pun UMK 2023 tidak mengacu ke PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sebaliknya, para pengusaha mau agar PP itu bisa diterapkan.
Karena, jika aturan tersebut diterapkan, maka kenaikan upah, tidak akan lebih dari nilai inflasi saat ini.
Sementara kelompok masih buruh mempertimbangkan kenaikkan upah, dengan memakai rumus nilai inflasi ditambah nilai pertumbuhan ekonomi.
Akhirnya, dengan Permen yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah, kenaikan upah masih ada di atas nilai inflasi.
Bila diurut dengan kenaikan 10 persen, maka Jawa Tengah masih menjadi provinsi dengan upah minimum paling bawah.
Berikut urutan UMP 2023 tertinggi ke terendah di 34 provinsi, dengan simulasi tiap daerah naik 10 persen.
1. Provinsi DKI Jakarta: Rp5.106.039,4
2. Provinsi Papua: Rp3.918.125,2
3. Provinsi Sumatera Barat: Rp3.863.792,9
4. Provinsi Bangka Belitung: Rp3.591.372,4
5. Provinsi Aceh: Rp3.483.106
6. Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.641.795,3
7. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.482.463,6
8. Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.458.912,6
9. Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.355.189,2
10. Provinsi Papua Barat: Rp3.520.000
11. Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.318.411,8
12. Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.315.946,7
13. Provinsi Riau: Rp3.232.420,4
14. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.214.767,6
15. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.197.120,3
16. Provinsi Maluku Utara: Rp3.148.454,1
17. Provinsi Gorontalo: Rp3.080.638
18. Provinsi Jambi: Rp2.968.834
19. Provinsi Sulawesi Barat: Rp2.946.749,3
20. Provinsi Maluku: Rp2.881.243,2
21. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp2.833.617,6
22. Provinsi Sumatera Utara: Rp2.804.869,9
23. Provinsi Bali: Rp2.768.668,1
24. Provinsi Banten: Rp2.751.323,3
25. Provinsi Lampung: Rp2.684.534,6
26. Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.677.760,8
27. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.629.812,9
28. Provinsi Bengkulu: Rp2.461.903,4
29. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.427.933,2
30. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.172.500
31. Provinsi Jawa Timur: Rp2.080.723,7
32. Provinsi Jawa Barat: Rp2.025.635,7
33. Provinsi D.I Yogyakarta: Rp2.024.535,7
34. Provinsi Jawa Tengah: Rp1.994.228,5
Perlu diketahui, angka di atas adalah perhitungan dasar saja. Pasalnya, kebijakan tetap berada pada pemerintah provinsi masing-masing.
Itulah urutan UMP 2023 dengan simulasi perhitungan kenaikan upah minimum maksimal 10%, di mana DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi, yakni Rp5 jutaan.***
Sentimen: positif (86.5%)