Sentimen
Negatif (97%)
24 Nov 2022 : 13.49
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Guntur

Kasus: kasus suap

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi NasDem, PDIP hingga Rektor Untirta

24 Nov 2022 : 13.49 Views 7

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi NasDem, PDIP hingga Rektor Untirta

Suara.com - Kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru dengan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani terus diusut. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI dari fraksi Nasdem dan PDIP hingga Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka bersama empat orang lainnya diperiksa sebagai saksi untuk Karomani dan tersangka lainnya.

"Hari ini (24/11) pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM dkk," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Adapun para saksi yang dipanggil KPK, di antaranya Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Tamanuri dan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Utut Adianto. Kemudian Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, serta empat orang PNS yaitu Helmy Fitriawan, M Komaruddin, Sulpakar dan Nizamuddin.

Baca Juga: Diingatkan Agar Kooperatif, KPK Kembali Panggil Dua Pengacara Lukas Enembe

Seperti diketahui, tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Sedangkan, tersangka lainnya Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kasus Suap Pengadaan Air Bus Maskapai Garuda, KPK Panggil 2 Eks Anggota DPR Fraksi Demokrat

Sentimen: negatif (97.7%)