Sentimen
Negatif (61%)
27 Nov 2022 : 10.28
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Berkas Perkara Teddy Minahasa Kembali Dilimpahkan ke Kejati, Kasi Penkum Ungkap Tahap Selanjutnya

27 Nov 2022 : 10.28 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Berkas Perkara Teddy Minahasa Kembali Dilimpahkan ke Kejati, Kasi Penkum Ungkap Tahap Selanjutnya

POJOKSATU.id, JAKARTA- Terkait kasus dugaan peredaran narkoba, berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan tiga tersangka lainnya kembali dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Kasi Penkum Kejati DKI, Ade Sofyansah mengatakan, pelimpahan berkas perkara Teddy Minahasa dan tiga tersangka lainnya dilakukan Jumat 25 November 2022.

Selanjutnya, jaksa akan meneliti berkas perkara para tersangka tersebut.

“Hari ini penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya menyerahkan kembali berkas perkara atas nama Teddy Minahasa (TM), TP, SN, dan LP alias Anita,” ujar Ade Sofyansah dikutip Sabtu 26 November 2022.


Jaksa, kata Ade, juga akan memeriksa apakah penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi petunjuk jaksa agar berkas perkara tersebut lengkap, baik secara formil maupun materiil.

BACA : AKBP Dody Siap Adu Data dengan Irjen Teddy Minahasa di Persidangan Soal Barbut 5 Kg Sabu

“Kemarin kan kita kembalikan berkas perkaranya tanggal 9 November dan 17 November sudah kita kembalikan, dari jaksa peneliti kemudian hari ini akan kita cek kembali apakah petunjuk yang diberikan oleh JPU sudah dipenuhi atau belum,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan berkas perkara Teddy Minahasa dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Sama dengan Teddy Minahasa, berkas perkara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga dikembalikan ke Polda Metro Jaya dengan alasan belum lengkap. (ade/pojoksatu)

Sentimen: negatif (61.5%)