Sentimen
Negatif (88%)
27 Nov 2022 : 08.32
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Surabaya, Karet

Kasus: kumpul kebo

Minta RKHUP Tak Bungkam Kritik Publik, DPD: Jangan Ada Lagi Pasal-pasal Karet yang Menumpulkan Sistem Demokrasi

27 Nov 2022 : 15.32 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Minta RKHUP Tak Bungkam Kritik Publik, DPD: Jangan Ada Lagi Pasal-pasal Karet yang Menumpulkan Sistem Demokrasi

25 November 2022 17:17 WIB

Prinsip kehati-hatian dikedepankan dalam membahas RKHUP

SURABAYA, JITUNEWS.COM- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas tidak menimbulkan kontroversi. Utamanya, terkait pasal berkaitan dengan kritik.

LaNyalla berharap prinsip kehati-hatian dikedepankan dalam membahasnya. Dia mengaku tak ingin RKUHP justru menjadi pintu masuk untuk membungkam publik.

"Agar jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat dan bertentangan dengan prinsip demokrasi sebagaimana spirit yang tertuang dalam Pancasila," kata LaNyalla mengingatkan, Jumat (25/11/2022).

Kritik DPR, Denny Siregar: Kenapa Gak Sibuk Bikin RUU Hukuman Mati buat Koruptor?

Diketahui, pembahasan saat ini pembahasan RKUHP berlangsung sangat alot. Pasal yang tengah menjadi perhatian adalah berkaitan dengan kebebasan menyatakan pendapat.

Senator asal Jawa Timur itu meminta RKUHP tidak mengebiri kebebasan berpendapat dalam membangun bangsa dan negara.

"Sejatinya, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan kritik membangun untuk kemajuan bangsa dan negara. Dalam menjalankan roda pemerintahan, kritik tetap diperlukan sebagai upaya kontrol masyarakat," terang LaNyalla.

LaNyalla berharap pasal-pasal karet yang menumpulkan sistem demokrasi diharapkan tidak ada lagi.

"Pasal karet berindikasi digunakan oleh pejabat yang anti-kritik dan memenjarakan lawan politiknya. Ini yang tidak adil, merugikan dan menciderai sistem demokrasi," tegas LaNyalla.

LaNyalla mengingatkan agar kritik tidak diartikan atau ditafsirkan menjadi bentuk penghinaan. Ia pun berpesan agar pembahasan terkait RKUHP yang terpenting mampu memberikan rasa
adil dan memberikan hukuman yang
pantas kepada para penerima kebijakan ini.

"Fokus saja pada konteksnya. Tidak diperlebar untuk membungkam kritik dari masyarakat yang memang sejatinya sebagai kontrol publik terhadap jalannya roda pemerintahan," ujar LaNyalla.

Dukung RKUHP Atur Kumpul Kebo, MUI: Harus Diselamatkan untuk Martabat Manusia

Sentimen: negatif (88.9%)