Sentimen
Negatif (88%)
27 Nov 2022 : 07.40
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan

27 Nov 2022 : 07.40 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Jumat 25-11-2022,21:51 WIB

Hakim Agung Gazalba Saleh (kiri) usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022). -Benardy Ferdiansyah-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hakim Agung Gazalba Saleh tak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Agung Gazalba pun melawan dengan melakukan langkah hukum.

Gazalba melakukan perlawanan dengan cara mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Agung Gazalba diketahui ditetapkan tersangka dugaan suap.

BACA JUGA:KPK Dikabarkan Telah Menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Gazalba mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 25 November 2022 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (12/12). Sebagai pemohon adalah Gazalba Saleh, sementara termohon, yaitu KPK.

Dalam petitum permohonan, Gazalba meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

BACA JUGA:Ditanya Usai Diperiksa KPK Terkait Sudrajad Dimyati, Jawaban Hakim Agung Gazalba Saleh: Tanya ke Penyidik

Berikutnya, menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Selanjutnya, menyatakan penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," sebagaimana dalam petitum.

KPK telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) setelah menemukan kecukupan alat bukti.

Sumber:

Sentimen: negatif (88.9%)