Sentimen
Negatif (76%)
27 Nov 2022 : 06.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Cianjur

UMP Kepri 2023 Dipastikan Naik, Segini Kisarannya

27 Nov 2022 : 13.31 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

UMP Kepri 2023 Dipastikan Naik, Segini Kisarannya

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Jumat 25-11-2022,22:14 WIB

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) (Kepri) Kepualauan Riau tahun 2023 berpotensi naik. 

Naiknya UMP Kepri 2023, mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.

BACA JUGA:Kisah Pilu dari Cianjur, Ibu Peluk Anaknya Seorang Anaknya Lagi Memeluk Ibunda dari Belakang

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kepri Mangara Simarmata mengatakan, sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2022 maka penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

"Berpotensi lebih tinggi dari yang di awal, karena dia ada penjumlahan pasti lebih tinggi, kalau kemarin inflasi saja, berarti kali dengan angka-angka tertentu," kata Mangara, dikutip Jumat 25 November 2022.

Ia menjelaskan hasil rapat penetapan UMP Kepri 2023 akan diserahkan kepada Gubernur Ansar Ahmad, untuk dapat segera mengambil langkah terbaik.

"Kita sampaikan rekomendasi, yang menetapkan nanti Gubernur. Dalam rapat ini ada beberapa usulan-usulan yang disampaikan serikat buruh, Apindo dan pakar-pakar," ujar dia.

BACA JUGA:Perang Bintang Kabareskrim Vs Sambo Soal Setoran Tambang Ilegal, Agus Andrianto: Ada Istilah...

Rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan pada rapat penetapan UMP Kepri 2023 antara lain sikap perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta UMP naik sebesar 13 persen menjadi Rp3.686.092.

Hal tersebut berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri (yoy) serta FSPMI menolak pembahasan UMP 2023 melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sementara dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta UMP Kepri naik sebesar 8,27 persen menjadi Rp.3.530.464.

Kemudian perwakilan pengusaha rekomendasi besaran angka UMP Kepri 2023 berdasarkan formula PP 36 tahun 2021 sebesar Rp.3.192.322.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, ICK: Jaksa Agung Harus Berani Usut Tuntas

Rekomendasi dari pemerintah yaitu dengan mengingat daya beli masyarakat yang terus menjadi perhatian pemerintah UMP Kepri 2023 sepenuhnya diserahkan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Sumber:

Sentimen: negatif (76.2%)