Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Blora, Samarinda
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Ismail Bolong
Ribut-ribut Setoran Tambang Ilegal ke Jenderal Polri, dari Nyanyian Sambo dan Hendra Kurniawan, hingga Bantahan Kabareskrim
Kompas.com Jenis Media: Nasional
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kurniawan dalam ruang sidang obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).KOMPAS.com/ARIA RUSTA YULI PRADANA Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat ditemui kompas.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Rabu (30/3/2022)JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tanda tanya publik dan pertaruhan citra instansi Polri.
Sebab, isu tersebut menyeret nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.
Isu itu berawal dari video pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong yang mengaku pernah menyetorkan uang Rp 6 miliar rupiah ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Ismail Bolong soal Pengakuan Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim
Dalam videonya, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Akan tetapi, belakangan Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim.
Ismail juga mengaku ada perwira tinggi Polri, yakni Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang menekannya untuk membuat video awal terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.
Secara terpisah, kuasa hukum Hendra, Henry Yosodingingrat membantah pernyataan Ismail Bolong yang mengaku telah ditekan oleh kliennya.
Baca juga: Kapolri Disebut Harus Buktikan Tudingan Ferdy Sambo soal Dugaan Kabareskrim Terlibat Kasus Tambang Ilegal
Henry mengaku tidak mengetahui soal dugaan suap terkait setoran uang tambang batu bara ilegal kepada Kabareskrim.
“Ismail Bolong berbohong, itu satu keterangan dia itu cerita seperti orang mabuk. Hendra Kurniawan tidak pernah kenal dengan Ismail Bolong dan tidak pernah menekan atau membuat memaksa untuk membuat seperti itu,” ujar Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 10 November 2022.
Nyanyian Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
Tak selesai dengan video klarifikasi yang dibuat Ismail Bolong, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo pun membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim.
Sambo membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.
"Kan ada itu suratnya," ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Selain Sambo, Hendra Kurniawan membenarkan adanya LHP kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Kapolri Diminta Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Tambang Ilegal yang Seret Nama Kabareskrim
Menurut Hendra, berdasarkan data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada dugaan keterlibatan Kabareskrim.
“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra saat ditemui menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Kendati begitu, Hendra dan Sambo tidak bicara banyak dan meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.
Bantahan Kabareskrim
Keberatan dengan tuduhan dari Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pun akhirnya buka suara. Ia membantah tudingan itu.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Agus menyindir keduanya yang disebut menutup-nutupi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Sambo saat ini berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J.
Sementara itu, Hendra menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Nyanyian Ferdy Sambo-Hendra Kurniawan soal Kasus Tambang Ilegal dan Bantahan Kabareskrim
Agus kemudian menyoroti soal berita acara pemeriksaan (BAP) yang bisa direkayasa atau dibuat dengan penuh tekanan oleh Sambo dan Hendra ketika bertugas di Propam Polri.
Mantan Kapolda Sumut itu menambahkan bahwa selama ini Bareskrim menangani perkara sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, Timsus, serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ia juga memastikan bahwa setiap hal yang dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri, dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," ujar dia.
Kapolri harus usut tuntas
Meski Agus sudah memberikan bantahan, sejumlah pihak tetap meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut soal dugaan itu agar semakin terang.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, hampir semua orang yang terlibat suatu tindak pidana memberikan bantahan dan alibi.
Ia bahkan mencontohkan saat Ferdy Sambo membantah keterlibatan dan merekayasa kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua juga membantah, bahkan melakukan rekayasa dengan kelompoknya,” kata Bambang.
Baca juga: Soal Ismail Bolong, Hendra Kurniawan: Tunggu Saja, Sedang Dicari
Menurut Bambang, surat LHP terkait adanya dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong merupakan fakta yang tak terbantahkan.
Bambang pun menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak menyelesaikan isu itu.
Ia juga meminta Presiden Joko Widodo menaruh perhatian terhadap kasus tersebut.
“Kapolri yang harus turun tangan sendiri, dan karena penunjukan bintang tiga juga seizin Presiden, sebaiknya presiden juga melakukan monitoring terkait kasus ini,” kata dia.
Senada dengan Bambang, pihak Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan khusus untuk mengusut kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kaltim yang menyeret nama seorang jenderal bintang tiga itu.
Sugeng meminta semua pihak yang diduga menerima dana perlindungan tambang ilegal itu harus diperiksa agar isu tersebut tidak menjadi fitnah bagi sejumlah pihak yang namanya terseret.
“IPW mengusulkan dibentuknya tim gabungan atau tim khusus yang terdiri dari unsur internal dan eksternal,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi.
Baca juga: Ismail Bolong Mengaku Ditekan Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat: Fitnah!
Tim gabungan itu, kata dia, harus terdiri dari pihak internal yang melibatkan jenderal bintang tiga dan pihak eksternal.
Tak hanya itu, Sugeng mengusulkan agar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
“Komjen Agus Andrianto untuk dinonaktifkan sementara agar tidak dapat mengambil akses kewenangan dalam proses penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tambang ilegal ini,” ujar dia.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)