Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalideres
Tokoh Terkait
KPK Bakal Periksa Dua Anggota DPR Soal Kasus Dugaan Suap Rektor Unila
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - KPK bakan memeriksa dia anggota DPR, yakni Utut Adianto dari Fraksi PDIP dan Tamanuri dari Fraksi Nasdem.
Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan sang rektor, Karomani.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karoman dkk," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Selain Utut dan Tamanuri, lanjut Ali, tim penyidik KPK akan memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS). Di antaranya Helmy Fitriawan, M Komaruddin, Rektor Untirta Fatah Sulaiman, Sulpakar, dan Nizamuddin.
"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM (Karomani)," tukasnya.
Baca Juga: Optimistis Pecahkan Kasus Kematian Keluarga di Kalideres, Polda Metro: Akan Ada Satu Kesimpulan
Di sisi lain KPK juga akan mendalami permintaan uang Karomani untuk meluluskan mahasiswa baru UNILA.
KPK total menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri; sedangkan tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.***
Sentimen: negatif (99.4%)