Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Lamongan
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
KA Vs Truk di Perlintasan Lamongan, Begini Komentar PT KAI
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Lamongan (beritajatim.com) – Terjadinya tabrakan yang melibatkan kereta api (KA) dengan truk tanpa muatan di rel perlintasan sebidang yang tepat berada di sebelah barat terminal Lamongan, pada Rabu (9/3/2022), sekitar pukul 06.35 WIB, mengakibatkan perjalanan KA harus terganggu.
Diketahui, KA Ekonomi Lokal Relasi Cepu – Surabaya Pasar Turi ini hingga kini masih terhenti di rel perlintasan antara Stasiun Surabayan dan Stasiun Lamongan, lantaran lokomotif KA mengalami rusak parah serta masinisnya yang mengalami luka.
Oleh sebab itu, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada para pelanggannya yang harus terganggu perjalanannya.
“Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut. Kejadian tabrakan ini mengakibatkan KA Ekonomi lokal tidak dapat melanjutkan perjalanan karena lokomotif dalam kondisi rusak parah dan masinis terluka,” ucap Luqman Arif, Manager Humas Daop 8 Surabaya, Rabu (9/3/2022).
Luqman menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari pusat pengendali perjalanan kereta api (Pusdalopka) Daop 8 Surabaya, sekitar pukul 06.37 WIB, terdapat laporan bahwa KA Ekonomi lokal relasi Cepu – Surabaya Pasarturi telah ditemper oleh truk.
Akibatnya, lokomotif KA mengalami kerusakan dan masinis meminta agar dikirimkan lokomotif penolong atau pengganti guna melanjutkan perjalanannya dengan aman dan selamat.
“Maka KA Ekonomi lokal harus menunggu lokomotif pengganti dari Stasiun Pasar Turi yang berangkat, agar dapat melanjutkan perjalanan,” imbuhnya.
Lukman menambahkan, saat ini PT KAI tengah melakukan pertolongan terhadap masinis yang terluka dan mengevakuasi truk menggunakan mobil derek, sehingga gangguan perjalanan KA bisa segera diatasi.
Tak cukup itu, PT KAI juga melakukan pengaturan pola operasi agar kejadian tersebut tidak berimbas terhadap perjalanan yang dilakukan kereta api lainnya.
Lebih lanjut, Lukman menekankan terkait regulasi di perlintasan sebidang yang menyatakan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup.
“Pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Luqman.
Lukman menilai, tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api ini terjadi karena masih rendahnya kedisiplinan pengguna jalan.
Tercatat, pada bulan Januari sampai Februari 2022 ini, terdapat 17 kejadian dengan rincian 6 kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang dan 11 kejadian KA tertemper pejalan kaki.
Untuk itu, KAI meminta agar pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.
“Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 bahwa penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah,” paparnya.
Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta Badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Luqman berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Nomor PM 94 Tahun 2018.
“KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” pungkasnya.[riq/ted]
Sentimen: negatif (99.7%)