Sentimen
Positif (99%)
27 Nov 2022 : 00.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Ini Urutan 34 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi, Jawa Tengah Paling Rendah?

27 Nov 2022 : 07.05 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ini Urutan 34 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi, Jawa Tengah Paling Rendah?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- UMP 2023 naik berapa persen? apakah Jawa Tengah jadi provinsi yang punya upah minimum terendah?

Pemerintah di setiap provinsi akan segera mengumumkan besaran UMP 2023 setelah Kemnaker memberi rumus baru untuk digunakan dalam penghitungan upah minimum provinsi.

Rumus perhitungan UMP 2023 itu tertuang di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. 

Di mana pada aturan itu juga disinggung, soal nilai kenaikan UMP 2023 yang tak boleh lebih dari 10 persen.

Jika semua daerah kompak menaikkan UMP hingga 10 persen, maka akan terjadi perubahan signifikan dalam pengupahan ke pekerja. 

Misalnya saja di Provinsi DKI Jakarta. Di sana, upah provinsinya naik hingga Rp5 jutaan.

Walau begitu, di luar daerah DKI Jakarta, tidak ada daerah yang upahnya tembus angka Rp4 jutaan dengan persentase kenaikan 10 persen. 

Cuma terdapat 2 provinsi yang mendekati angka itu, yakni Papua dan Sumatera Barat.

Kemnaker RI sendiri telah merumuskan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, mengingat ada selisih pendapat antara pekerja dan pengusaha, terkait penetapan upah minimum di tahun 2023.

Kelompok pekerja berpendapat, agar penetapan upah minimum, begitu pun untuk UMK 2023 tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. 

Sebaliknya, pengusaha menginginkan agar PP itu untuk bisa diterapkan.

Karena bila aturan tersebut diterapkan, maka kenaikan upah, tidak lebih dari nilai inflasi saat ini. 

Sementara kelompok buruh mempertimbangkan kenaikkan upah, dengan memakai rumus nilai inflasi ditambah nilai pertumbuhan ekonomi.

Akhirnya, dengan Permen yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah, masih ada kenaikan upah di atas nilai inflasi. 

Adapun jika diurut berdasarkan kenaikan 10 persen, maka Jawa Tengah masih menduduki provinsi dengan upah minimum paling bawah.

Berikut adalah urutan UMP 2023 tertinggi ke terendah di 34 provinsi, dengan simulasi tiap daerah naik hingga 10 persen.

1. Provinsi DKI Jakarta: Rp5.106.039,4

2. Provinsi Papua: Rp3.918.125,2

3. Provinsi Sumatera Barat: Rp3.863.792,9

4. Provinsi Bangka Belitung: Rp3.591.372,4

5. Provinsi Aceh: Rp3.483.106

 

6. Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.641.795,3

7. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.482.463,6

8. Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.458.912,6

9. Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.355.189,2

10. Provinsi Papua Barat: Rp3.520.000

 

11. Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.318.411,8

12. Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.315.946,7

13. Provinsi Riau: Rp3.232.420,4

14. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.214.767,6

15. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.197.120,3

 

16. Provinsi Maluku Utara: Rp3.148.454,1

17. Provinsi Gorontalo: Rp3.080.638

18. Provinsi Jambi: Rp2.968.834

19. Provinsi Sulawesi Barat: Rp2.946.749,3

20. Provinsi Maluku: Rp2.881.243,2

 

21. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp2.833.617,6

22. Provinsi Sumatera Utara: Rp2.804.869,9

23. Provinsi Bali: Rp2.768.668,1

24. Provinsi Banten: Rp2.751.323,3

25. Provinsi Lampung: Rp2.684.534,6

 

26. Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.677.760,8

27. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.629.812,9

28. Provinsi Bengkulu: Rp2.461.903,4

29. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.427.933,2

30. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.172.500

 

31. Provinsi Jawa Timur: Rp2.080.723,7

32. Provinsi Jawa Barat: Rp2.025.635,7

33. Provinsi D.I Yogyakarta: Rp2.024.535,7

34. Provinsi Jawa Tengah: Rp1.994.228,5

Perlu diingat, angka di atas hanya perhitungan dasar saja. Karena, kebijakan tetap ada pada pemerintah masing-masing provinsi. 

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, disebutkan bahwa untuk pengumuman UMP 2023 paling lambat, disampaikan gubernur pada 28 November 2022.

Demikian urutan UMP 2023 dengan simulasi perhitungan kenaikan upah minimum maksimal 10%, di mana Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 terendah, yakni Rp1,994.228,5.***

 

 

 

 

 

 

Sentimen: positif (99%)