Melihat Perjalanan Panjang RUU KUHP serta Keunggulannya
Sindonews.com Jenis Media: Nasional
loading...
Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, termasuk pemerintahan di Indonesia senantiasa berdasarkan hukum.
JAKARTA - Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, termasuk pemerintahan di Indonesia senantiasa berdasarkan hukum. Guna mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, Indonesia memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses pembangunan hukum yang kini dilaksanakan oleh Pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia, serta sudah ada sejak tahun 1918. Memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie, KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda dan akhirnya berubah nama menjadi KUHP pada tahun 1946.
Upaya pembaruan KUHP bermula sejak tahun 1958, dengan mendirikan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. Setelahnya, Resolusi perumusan KUHP dicetuskan pada Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963. Lalu, sejak tahun 1964, Draf RUU KUHP baru pun mulai disusun. Selanjutnya, pada tahun 2012, RUU KUHP dikirimkan oleh Presiden yang menjabat pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dikirimkan kembali oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015.
Total ada 24 draf RUU KUHP baru yang disusun hingga tahun 2019, dan akhirnya sah pada tahun 2022. Saat ini, RUU KUHP yang baru akan terdiri dari 37 bab, 627 pasal, dan dua buku. Di mana, buku pertama soal aturan umum berlakunya hukum pidana dan buku kedua soal tindak pidana.
Draf RUU KUHP terus mengalami berbagai perubahan, sebagai bentuk adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di mana keunggulan RUU KUHP saat ini adalah disusun berdasarkan asas keseimbangan yang digali dari nilai-nilai kearifan bangsa Indonesia. Isu-isu krusial yang ada di RUU KUHP juga memotret situasi faktual yang ada di masyarakat. Salah satu keunggulannya adalah menggunakan asas keseimbangan, dengan semangat mengakomodir kepentingan negara, masyarakat, dan individu.
RUU KUHP juga mengatur pedoman pemidanaan, pada Pasal 53 (ayat 2) dituliskan, “Jika ada pertentangan antara kepastian Hukum dan Keadilan, maka Hakim wajib mengutamakan Keadilan”. RUU KUHP lebih menekankan untuk menyelesaikan konflik dengan restorative justice secara lebih manusiawi. Salah satu poinnya ialah memperkenalkan Putusan Pengampunan oleh Hakim (Judicial Pardon), dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan, tanpa disertai penjatuhan pidana atau tidak mengenakan tindakan.
Pada RUU KUHP juga mengatur pemidanaan dua jalur (double track system), yang tidak hanya memberi hukuman Pidana, namun juga Tindakan berupa Konseling, Rehabilitasi, Pelatihan Kerja, dan Perawatan. Berdasarkan Pasal 51 RUU KUHP juga mengatur tujuan pemidanaan, yaitu terdapat 4 tujuan pemidanaan: mencegah adanya tindak pidana; memasyarakatkan terpidana lewat pembinaan dan bimbingan; menyelesaikan konflik yang muncul akibat tindak pidana; dan menumbuhkan rasa penyesalan pada terpidana.
Selain itu, kehadiran KUHP baru dinilai lebih relevan dengan keadaan saat ini. Terutama, KUHP nantinya tidak perlu lagi diterjemahkan dari bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia yang akan memungkinkan adanya beda tafsir. KUHP baru juga akan menyesuaikan dengan hukum modern, di mana perhatian hukumnya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki tindakan (rehabilitatif), serta bertujuan memulihkan korban (restoratif).
Itu dia perjalanan perubahan KUHP lama menjadi KUHP baru. Dengan melewati perjalanan panjang, KUHP baru akan segera hadir sebagai produk hukum Indonesia yang lebih mencerminkan nilai asli bangsa Indonesia. Untuk cek draf RUU KUHP lebih lengkap, dapat cek pada tautan s.id/drafruukuhp .
#sosialisasiruukuhp #transparansiruukuhp #dukungkuhpbuatanindonesia
(srf)
Sentimen: negatif (94.1%)