Sentimen
Positif (97%)
26 Nov 2022 : 21.38
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Gazalba Saleh Gugat Praperadilan

26 Nov 2022 : 21.38 Views 5

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Gazalba Saleh Gugat Praperadilan

AKURAT.CO Hakim Agung, Gazalba Saleh, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti ditulis Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) yang dikutip Jumat (25/11/2022).

baca juga:

Pada gugatannya, Gazalba Saleh meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tak berdasar atas hukum. Selain itu, ia juga meminta haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat dipulihkan.

"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan," tulis Gazalba Saleh melalui petitumnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah mengamini telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Kasus serupa dengan yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

"Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA (Galzaba Saleh)," kata Jubir KPK, Ali Fikri, pada Minggu (13/11/2022).

Lembaga antirasuah juga menetapakan beberapa orang lainnya sebagai tersangka, namun belum membeberkan identitasnya.

Sementara itu, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, membenarkan Hakim Agung berinisial GZ menjadi tersangka di KPK. Dia meyakini langkah KPK dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Andi.

Meski begitu, Andi mengaku belum ada kepastian terkait Gazalba Saleh akan dinonaktifkan sebagai Hakim Agung atau tidak. Dia mengatakan, sikap MA saat ini menunggu adanya kejelasan proses hukum yang dilakukan KPK.

"Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," katanya.

Sentimen: positif (97%)