Sentimen
26 Nov 2022 : 17.35
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Permohonan Praperadilan Gazalba Saleh
27 Nov 2022 : 00.35
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bakal menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. Dia menggugat KPK karena tak terima ditetapkan tersangka.
"Kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 November 2022.
KPK yakin telah memiliki cukup bukti terkait penetapan tersangka Gazalba. Proses penanganan perkara tersebut dipastikan sesuai asas hukum yang berlaku.
Permohonan praperadilan Gazalba dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan praperadilan Gazalba akan sidang perdana pada Senin, 12 Desember 2022.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah dan tak berdasar hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," tulis Gazalba melalui petitumnya.
Gazalba Saleh diduga kuat telah ditetapkan tersangka. Namun, KPK enggan memerinci identitas tersangka baru yang tengah diproses hukum itu. Pengumuman baru dilakukan saat penahanan.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan adanya tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. Ia menyebut inisial GZ yang merujuk pada Gazalba Saleh.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui," kata Andi melalui keterangan tertulis.
"Kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 November 2022.
KPK yakin telah memiliki cukup bukti terkait penetapan tersangka Gazalba. Proses penanganan perkara tersebut dipastikan sesuai asas hukum yang berlaku.
-?
- - - -Permohonan praperadilan Gazalba dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan praperadilan Gazalba akan sidang perdana pada Senin, 12 Desember 2022.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah dan tak berdasar hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," tulis Gazalba melalui petitumnya.
Gazalba Saleh diduga kuat telah ditetapkan tersangka. Namun, KPK enggan memerinci identitas tersangka baru yang tengah diproses hukum itu. Pengumuman baru dilakukan saat penahanan.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan adanya tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. Ia menyebut inisial GZ yang merujuk pada Gazalba Saleh.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui," kata Andi melalui keterangan tertulis.
(END)
Sentimen: negatif (99.9%)